Berita Viral

Eks Gubernur Siapkan 19 Koper Isi Uang Tunai Buat Beli Jet Pribadi, Ternyata Hasil Korupsi Rp1,2 T

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dan bendaharanya diduga membeli jet pribadi menggunakan uang negara.

Editor: Mardianita Olga
Pexels.com/Joerg Mangelsen
KORUPSI GUBERNUR PAPUA - Ilustrasi jet pribadi yang diduga dibeli mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan dana operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah. Saat membeli, dia menyiapkan 19 koper berisi uang tunai untuk membayar. Selain Lukas Enembe, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, juga terlibat. 

"Ya, nanti detilnya saya enggak hafal kodenya tapi sementara sih kami sudah sedikit banyak sudah terinformasi, tinggal memastikan saja. Tapi sementara, ya statusnya masih kita rahasiakan. Ada di suatu tempat," ucap dia.

Baca juga: Pengelolaan Dana Desa Tidak Tertib, Inspektorat Sampang Tambah Jumlah Desa Anti Korupsi

Sebelumnya, KPK mengusut aliran uang kasus korupsi penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022.

KPK menduga aliran uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk pembelian private jet.

"Penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian Private Jet yang saat ini keberadaannya di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).

Berdasarkan hal tersebut, KPK memanggil Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak (GI) sebagai saksi dalam perkara tersebut pada hari ini, Kamis.

"Hari ini KPK memanggil saksi a.n Gibrael Isaak (GI) seorang WNA Singapura (pengusaha maskapai pribadi) untuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet tersebut," ujarnya.

----- 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita viral lainnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved