Berita Terkini Pamekasan

Lapas Narkotika Pamekasan Terima 81 WBP Baru Pindahan dari 2 Rutan, Sebelum Masuk Diperiksa Ketat

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Madura menerima 81 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baru yang dipindahkan dari dua rumah tahanan berbeda.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
PEMERIKSAAN KETAT - Suasana saat pemeriksaan ketat para WBP baru yang dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Madura, Selasa (17/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Madura menerima 81 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baru yang dipindahkan dari dua rumah tahanan berbeda di Jawa Timur, yaitu Rutan Kelas IIB Bangkalan dan Rutan Kelas I Surabaya.

Pemindahan sejumlah WBP ini sebagai bentuk implementasi dan dukungan nyata terhadap 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin penting mengatasi permasalahan Overcapacity dan Overcrowding dengan solusi yang komprehensif.

Proses pemindahan dan penerimaan WBP baru ini merupakan hasil koordinasi antar lembaga dalam rangka pemerataan kapasitas hunian di lembaga pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur.

Serta menjadi bagian dari strategi teknis untuk mengurai tekanan akibat kelebihan kapasitas di beberapa UPT pemasyarakatan padat penghuni.

Pantauan di lokasi, kedatangan rombongan pertama dimulai pada pukul 08.00 WIB dari Rutan Kelas IIB Bangkalan yang mengirimkan 18 orang WBP. 

Disusul oleh rombongan dari Rutan Kelas I Surabaya yang membawa 63 WBP. 

Total 81 WBP baru tersebut tiba di Lapas Narkotika Pamekasan dalam kondisi terborgol dan dikawal secara ketat oleh petugas pengamanan dari masing-masing rutan. 

Seluruh personel pengawal menerapkan prosedur pengamanan standar, termasuk pengamanan perimeter dan pengawasan visual berlapis.

Setibanya di Lapas Narkotika Pamekasan, seluruh WBP langsung diarahkan ke area tempat kunjungan untuk dilakukan pemeriksaan. 

Di lokasi tersebut, setiap WBP menjalani tiga tahapan pemeriksaan utama:

1. Pemeriksaan Administratif dan Verifikasi Data.

Berkas-berkas WBP diperiksa dan dicocokkan dengan data sistem pemasyarakatan untuk memastikan keabsahan identitas dan status hukumnya. 

Selain itu juga dilakukan pengecekan kepada WBP residivis untuk kepentingan hak integrasinya.

2. Pemeriksaan Kesehatan Fisik dan Umum.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved