Breaking News

Berita Jatim

Seperti Antara Aceh dan Sumut, di Jatim Juga Ada Sengketa Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung

Peristiwa perebutan pulau seperti antara Aceh dan Sumatera Utara juga terjadi di Jawa Timur.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Januar
okilukito.wordpress.com
Peta Jawa Timur 

Namun hal tersebut masih menemui jalan buntu, baik Trenggalek maupun  Tulungagung masih bersikeras 13 pulau tersebut miliknya.

"Sudah ditetapkan oleh Kepmendagri artinya masih masuk wilayah Tulungagung, kita akan bersurat lagi, meminta agar dilakukan kajian ulang," kata Sekda Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, Senin (16/6/2025).

 Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan saat ini Kabupaten Trenggalek tengah menunggu finalisasi revisi RTRW tahun 2012 - 2032 dari pemerintah pusat.

Revisi RTRW tersebut mulai digulirkan sejak kepemimpinan Bupati Trenggalek, Emil Dardak dengan tujuan sinkronisasi antar kebijakan penataan ruang dan kebijakan pembangunan dengan realitas di lapangan.

Dalam revisi RTRW tersebut, tidak ada perubahan yang menyangkut 13 pulau yang sedang dalam sengketa.

Pulau-pulau yang berada di perairan Prigi tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Trenggalek.

"Tentu (13 pulau) masih kita sertakan, karena berdasarkan RTRW provinsi, pulaunya di kita (Kabupaten Trenggalek)," jelas Doding.

 Doding tidak mau ambil pusing saat Pemerintah Kabupaten  Tulungagung memasukkan 13  pulau tersebut dalam RTRWnya.

"Biarin, kita juga memasukkan, karena kalau di RTRW provinsi masuk ke kita (Kabupaten Trenggalek) jadi sudah selaras," jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Perlu diketahui, berdasarkan Kepmendagri 050-145 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintah dan pulau, 13 pulau tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung

Menindaklanjuti hal tersebut, Kabupaten Tulungagung  memasukkan 13 pulau tersebut kedalam Perda nomor 4 tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2023-2043.

 
Sedangkan berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim Tahun 2023-2043 dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032, menyebutkan bahwa 13 pulau tersebut, masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek.
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved