Berita Viral

Nasib Anggota Dewan Aceh Terancam Bui Usai Nikah Lagi, Resepsi Meriah Percuma, Istri Sah Tak Restui

Resepsi pernikahan meriah anggota dewan Aceh berakhir laporan polisi yang dilakukan istri sah.

Editor: Mardianita Olga
Instagram.com/pembasmi.kehaluan.reall
NIKAH LAGI - Anggota dewan Aceh berinisial FG menikah lagi dan menjadi sorotan publik. Resepsi meriah itu berakhir dilaporkan ke polisi oleh istri sah, Sabtu (14/6/2025). FG ternyata belum izin istri sah untuk menikah kedua kalinya. 

TRIBUNMADURA.COM - Pernikahan meriah anggota Dewan Perwakilan Aceh berujung pada laporan polisi.

Hari bahagia itu tak disangka-sangka membuat FG terancam hukuman penjara.

Usut punya usut, FG menikah untuk kedua kalinya tanpa izin istri sah.

Momen pernikahan viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall.

Pernikahan FG di Kabupaten Gayo Lues tampak meriah dan mewah dengan pesta rakyat dan panggung orkes.

Resepsi digelar pada Senin (2/6/2025) silam.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Baca juga: Kisah Kakek Nikah Lagi di Usia 90 Tahun, Tegang sampai Kelupaan Nama Calon Istri, ‘Mau Jadi Suami’

FG dan istri barunya mengenakan pakaian adat Aceh berwarna hitam sementara sanak saudara kompak mengenakan seragam bernuansa ungu.

Keduanya asik berjoget bersama ratusan tamu yang hadir di pesta pernikahan mereka.

Mengetahui itu, Nova Fitri merasa tak pernah memberi restu suami dan istri barunya.

Dikutip dari Tribun Sumsel, dia akhirnya melaporkan sang suami ke Polres Bener Meriah, Sabtu (14/6/2025).

Hal itu diungkap langsung oleh kuasa hukum Nova, Fahruddin.

Laporan tersebut sudah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bener Meriah.

Pemeriksaan lanjutan telah dijadwalkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres setempat.

Baca juga: Kisah Pilu Bocah Diserahkan ke Panti Asuhan, Ibu Kandung Mau Nikah Lagi tapi Calon Tak Terima

Lebih lanjut, Fahruddin menjelaskan konsekuensi hukum yang diterima FG.

Anggota Dewan Kabupaten Bener Meriah itu berpotensi melanggar Pasal 279 KUHP tentang pernikahan yang dilakukan dalam ikatan perkawinan yang sah.

Jika terbukti secara hukum, FG bisa dihukum penjara hingga lima tahun.

Sementara itu, alat viral suami di Sumatera Selatan dipotong istri gegara nikah lagi.

Aksi nekat itu dieksekusi ketika suami tidur.

Dia sempat kabur usai melakukan hal itu.

Istri di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang potong alat vital suami akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.

Sebelumnya setelah memotong alat vital sang suami, Lisa Yati (33) sempat melarikan diri.

Setelah dibujuk keluarga, akhirnya Lisa Yati menyerahkan diri ke kantor polisi.

Diketahui Lisa Yati memotong alat vital suaminya Rian Hidayat (33) saat korban tidur, Jumat (23/2/2024) pukul 05.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit di bagian kemaluan dan berobat Ke RSUD Bayung Lencir lalu dirujuk ke RS di Jambi.

Tak terima atas perbuatan pelaku, kerabat korban Junaidi (47) akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir.

Baca juga: Aksi Nekat Mahasiswa Surabaya Setrum Sopir Taksi Online, Utang Pelaku Numpuk di Pinjol

Terbaring lemah, suami dipotong alat vitalnya oleh istri
Terbaring lemah, suami dipotong alat vitalnya oleh istri (Sripoku/Fajeri Ramadhoni)

Saat ini kondisi korban berangsur membaik meskipun masih menjalani pengobatan rawat jalan di Jambi.

Sempat menjadi buron atas kejadian ini, kini Lisapun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Bayung Lencir.

Dihadapan petugas, Lisa mengaku nekat memotong alat vital suaminya karena kesal, sang suami menikah lagi.

Iapun mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.

"Saya kesal pak dia menikah lagi,"ujarnya singkat.

Diketahui, sebelum menyerahkan diri, Lisa sebelumnya sempat kabur ke Muara Enim.

Berkat insiatif keluarganya, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Bayung Lencir dengan ditemani kakak kandungnya.

Baca juga: Istri Potong Kelamin Suami saat Ajak Ngamar di Hotel, Akui Sakit Hati Suami Open BO: Aku Berkorban

Kanit PPA Unit Reskrim Pokres Muba, IPDA Zulpikri mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku didapati yang bersangkutan sedang berada di daerah Muara Enim.

Kemudian Kapolsek Bayung Lencir memerintah Kanit Reskrim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya pelaku diserahkan oleh kakak kandung Ke Polsek Bayung Lencir.

Selanjutnya pelaku langsung kita amankan di Polsek Bayung Lencir," jelasnya.

Atas kejadian ini, Lisa terancam pasal kejadian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 2 UU no. 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Adapun motif pelaku nekat memangkas alat reproduksi sang suami karena kesal suaminya menikah lagi.

Akibat rasa cemburu itulah pelaku melancarkan aksinya saat sang suami tertidur.

"Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah pisau Carter warna hitam yang digunakan pelaku melakukan aksi KDRT terhadap korban," terangnya.

Tangis Lisa Yati saat menyerahkan diri ke kantor polisi
Tangis Lisa Yati saat menyerahkan diri ke kantor polisi (Dok Polisi via Kompas.com)

Baca juga: Bocah 10 Tahun di Bojonegoro Nekat Ngontel ke Surabaya Demi Temui Sang Ibu: Rela Jual HP untuk Bekal

Sebelumnya kasus istri potong burung suami sendiri sempat menghebohkan warga RT 03 RW 04 Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir pada Jumat (23/2/2024) sekira pukul 05.00 WIB.

Saat itu korban Rian Hidayat (33) sedang tertidur dan pelaku memotong alat kemaluan korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit di bagian kemaluan dan berobat Ke RSUD Bayung Lencir lalu dirujuk ke RS di Jambi.

Tak terima atas perbuatan pelaku, kerabat korban Junaidi (47) akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir.

Saat ini kondisi korban berangsur membaik meskipun masih menjalani pengobatan rawat jalan di Jambi.

----- 

Berita viral dan berita seleb lainnya

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved