Berita Terkini Sumenep
BPRS Bhakti Sumekar Resmi Ganti Nama, Fokus Dukung Ekonomi Masyarakat
PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar Perseroda kini resmi berubah nama menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar Perseroda kini resmi berubah nama menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Perseroda.
Perubahan ini tertuang dalam keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0025538.AH.01.02.TAHUN 2025 serta menunjuk surat OJK No.SR-39/KO.1423/2025 tentang Persetujuan Perubahan Nama PT. BPRS Bhakti Sumekar Perseroda pada tanggal 15 mei 2025.
Direktur Utama PT BPRS Bhakti Sumekar Perseroda, Hairil Fajar membenarkan bahwa perubahan nama "pembiayaan menjadi perekonomian" ini merujuk pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
"Memang benar, perubahan nama itu prosesnya pada Januari dan disetujui oleh OJK pada Mei 2025," tutur Hairil Fajar saat dihubungi TribunMadura.com pada Jumat (20/6/2025).
Meski ada perubahan nama itu lanjutnya, tetap menggunakan singkatan sebelumnya yakni PT BPRS Bhakti Sumekar Perseroda.
Dengan demikian, pihaknya berharap masyarakat memahami bahwa fungsi dari salah satu BUMD Pemkab Sumenep bidang perbankan ini lebih luas dari pembiayaan, termasuk membina pelaku UMKM.
"Dengan perubahan nama tersebut lebih dikenal di masyarakat dan lebih luas cakupannya untuk kepentingan bisnis BPR, BPRS di Indonesia," tuturnya.
Verifikasi Ketat, 397 Napi Sumenep Dapat Remisi di HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Karnaval Budaya TK di Sumenep Meriahkan HUT ke-80 RI: Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini |
![]() |
---|
KLB Campak di Sumenep: 1.548 Kasus, 6 Anak Meninggal, Imunisasi Dimaksimalkan |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi KLB, Sumenep Targetkan Penurunan Kasus Campak dalam Sebulan |
![]() |
---|
Kasus Campak di Kota Keris Tembus 1.548, Dinkes Peringatkan Penyebaran Cepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.