Berita Terkini Bondowoso

Ngamuk Ditagih Utang, Preman Kampung Ambil Parang Kejar Korban

Aksi preman kampung berbuat ulah menemui batunya, kini ditangkap Polres Bondowoso.

Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Sinca Ari pangistu
PELAKU PENGANCAMAN - AH terduga pelaku yang tak terima ditagih hutang kemudian melakukan pengancaman dan kekerasan di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Bondowoso saat diperiksa Polisi, pada Sabtu (21/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNMADURA.COM, BONDOWOSO - Aksi preman kampung berbuat ulah menemui batunya, kini ditangkap polisi.

Polres Bondowoso menangkap pria berinisial AH, warga Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, pada Sabtu (21/6/2025).

AH ditangkap setelah diduga melakukan pengancaman dan kekerasan saat ditagih hutang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Rony Ismullah, kejadian ini bermula saat korban, Ach Ramadani menagih utang pada istri tersangka pada Januari 2025 lalu di warung.

Namun, pelaku dan istri mengaku belum punya uang untuk membayar hutang.

Diduga AH menyampaikan tak mau bayar hutang dengan menggebrak lantai dan memegang krah baju korban.

Tak henti disitu, tersangka AH berdiri sambil memegang krah baju korban dan mengambil parang yang diselipkan di pinggangnya sembari mengatakan kalimat ancaman dalam bahasa madura.

"Diduga tersangka ini  sambil mengatakan dengan bahasa Madura "Denak Ben Epatek Nah" Artinya "Sini Kamu Saya Bunuh",' jelasnya.

Korban pun mencoba lari menyelamatkan diri dari pelaku.

AH terus mencoba mengejar korban sambil mengacungkan sebilah parang.

Mengetahui itu, teman korban menjemput korban dengan sepeda motor.

Namun, naas korban dan temannya terjatuh.

Sementara pelaku terus mengejar korban sembari tetap menantang. 

"Tersangka AH tetap menantang korban, kemudian datang orang tidak dikenal melerai korban," tuturnya.

Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Adapun akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana tentang tindak Pidana pengancaman dan kekerasan.

"Iya dijerat pasal 335," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved