Berita Surabaya

Kisah Nestapa Ibu di Surabaya yang Anaknya Dibunuh Gangster, Restitusi Kini Dikabulkan

Hodijah, ibunda almarhum Muhammad Zaini Ghoni sejak Februari lalu mengajukan permohonan restitusi terhadap enam

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Tony Hermawan
Hodijah, ibu korban ditemui di rumahnya mengaku tak menyangka anaknya tewas karena tawuran. Ibu itu selama kurang lebih 5 bulan memperjuangkan restitusi untuk almarhum anaknya. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Hodijah, ibunda almarhum Muhammad Zaini Ghoni sejak Februari lalu mengajukan permohonan restitusi terhadap enam terpidana pembunuh anaknya di Pengadilan Negeri Surabaya. Sekitar selang 5 bulan permohonan itu dikabulkan. 

Zaini meninggal pada usia 17 tahun dikeroyok enam terpidana yang merupakan anggota gangster di Jalan Wonokusumo, 25 April 2024 lalu. Permohonan restitusi  oleh Hodidjah senilai Rp 71 juta dikabulkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada (16/6).

Selama permohonan restitusi berlangsung alot. Keluarga terpidana mengklaim tidak mampu membayar restitusi. Sedangkan, perempuan asal Ampel itu tetap kekeuh meminta keadilan menuntut biaya perawatan jenazah dan pemakaman.
Hingga akhirnya, Ketua majelis hakim Alex Adam Faisal memberi putusan bahwa 5  orang termohon diputus wajib memberikan restitusi terhadap ibunda Zaini.

Kelima orang termohon yaitu, Naufal Rahardi, Ahmat Rifai, Muhammad Bukhory Muslim, Galang Mahesa, dan M. Adil Fahmi. Kelima orang tersebut telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan pidana. ”Dalil tidak disertai bukti apapun. Sehingga dalil tidak dapat dikabulkan,” ungkap Alex. 

Setiap terpidana diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 14,36 juta. Begitu juga dengan Naufal yang sedang ditahan di rutan anak di Blitar juga terkena putusan tersebut. Namun karena masih di bawah umur, tanggung jawab pembayaran restitusi ini akan dibebankan kepada orang tua atau walinya.

Setelah putusan restitusi ini dijatuhkan, para terpidana menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut. Di sisi lain, kuasa hukum Hodijah, Abdul Kadir, menyambut baik putusan hakim ini. Menurutnya, putusan ini dapat menjadi preseden baik bagi kasus serupa, terutama terkait dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung kematian.

"Permohonan restitusi ini ternyata bisa dikabulkan, dan ini memberi harapan bagi masyarakat yang selama ini mungkin ragu atau takut untuk mengajukan restitusi," kata Abdul.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Hodijah sendiri merasa lega sekaligus juga  sedih. Dia merasa perjuangannya tidak sia-sia, namun sedih jika mengenang nasib anaknya. "Saya senang karena permohonan saya dikabulkan, tapi sedih karena anak saya tidak akan pernah kembali," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved