Berita Tuban

Tuban Gempar, Wanita Muda Tewas di Sawah, Kisah Asmara Jadi Sebab

Misteri kematian wanita yang terendam lumpur di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban

Editor: Januar
TribunMadura.com/ M Nurkholis
Jasad - Petugas kepolisian bersama tim identifikasi saat mengevakuasi jasad yang ditemukan terpendam lumpur di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Senin (23/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN – Misteri kematian wanita yang terendam lumpur di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, akhirnya terungkap, Selasa (23/6/2025).

Korban dari kejadian ini adalah PJ (21), warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan jika PJ meninggal dunia di tangan kekasihnya, SF (25), warga asal Kabupaten Sidoarjo yang kini berdomisili di Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan.

"Pelaku kita tangkap di rumahnya di Desa Mergosari," ujarnya.

Lebih lanjut Dimas mengatakan bahwa dari keterangan pelaku, sebelum nekat menghabisi PJ pada hari Sabtu (21/6/2025). Ternyata mereka berdua sempat jalan-jalan bersama.

Kemudian setibanya di lokasi kejadian sepasang kekasih ini terlibat cekcok. Dan puncaknya SF melakukan pemukulan kepada PJ hingga ia tak sadarkan diri.

“Pelaku tersulit emosi dan memukul korban bertubi-tubi dengan tangan kosong. Ia memukul leher korban tiga kali, pukulan terakhir mengenai bagian wajah sehingga korban tak sadarkan diri," imbuhnya 

Kemudian usai memukul korban hingga tak sadarkan diri SF kemudian membiarkan PJ tergeletak di area persawahan begitu saja, hingga pada akhirnya temukan warga pada Senin (25/6/2025)

Dari kejadian ini, SF akan dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pidana pembunuhan biasa, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sementara kita kenalan pasal 338 namun jika pemeriksaan mengarah pada tindak pidana berencana, maka kita jerat pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana," pungkasnya.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved