Berita Bangkalan
Respon Terbaru Sekolah di Bangkalan soal Putusan MK Sekolah Jenjang SD-SMP Negeri/Swasta Tanpa Biaya
Jauh sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunMadura.com,Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Jauh sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang SD-SMP, lembaga-lembaga pendidikan swasta berbasis pesantren di Kabupaten Bangkalan telah lama menerapkan pendaftaran siswa tanpa dipungut biaya.
MK menetapkan putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang hasil pengujian Pasal 32 Ayat (2) Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang berbunyi, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Dalam sidang yang digelar pada 27 Mei 2025 itu, MK memutuskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa biaya, tidak hanya di sekolah negeri tapi juga sekolah swasta. Meski putusan itu sudah berjalan satu bulan, namun mayoritas pimpinan lembaga pendidikan swasta di Bangkalan belum sepenuhnya mengetahui putusan MK tersebut.
“Kami sejak awal memang sudah menggratiskan untuk biaya pendaftaran. Kami hanya menyuruh beli seragam, seperti seragam olahraga, seragam khas, topi, dasi, dan atribut lain yang berkisar Rp 350 ribu, hanya itu yang menjadi kewajiban orang tua,” ungkap Pengasuh PP At Ta’awun sekaligus Ketua Yayasan Sabilush Sholihin, Jalan Raya Pedeng, Desa/Kecamatan Socah, H Mohammad Mansur kepada Tribun Madura, Senin (30/6/2025).
Setelah mengetahui putusan MK itu, Mansur menegaskan, memang sudah harus menjadi suatu keharusan untuk menggratiskan sebagaimana yang menjadi rumusan peraturan perundang-undangan yang ada.
Karena pendidikan, lanjut Mansur, merupakan hak semua anak. Artinya, semua lembaga pendidikan setelah ada kebijakan penididkan dasar`12 tahun, memang harus digratiskan. Namun sebelum ada putusan MK itu, lembaga pendidikan di Sabilush Sholihin sudah gratis sejak awal.
“Operasionalnya dari swadaya yayasan, di samping ada sebagian kecil dari BOS. Di situ ada aturan dibolehkan untuk honor guru dan operasional lainnya,” pungkas Mansur.
Hal senada disampaikan Ketua Yayasan Ponpes Al Anwar, Desa Patereman, Kecamatan Modung, KH Muchlis Muhsin. Sejak berdiri pada tahun 2003 silam, pihak yayasan telah menggratiskan biaya pendidikan bagi sekitar 800 siswa mulai dari jenjang tsanawiyah, aliyah SMP, SMA, SMK.
“Bahkan sebelum ada kebijakan BOS, kami sudah menggratiskan kecuali untuk pembelian seragam kebutuhan siswa. Total ada sekitar 800 siswa, termasuk mereka yang belajar di perguruan tinggi,” ungkap Kyai Muhlis.
Berkaitan putusan MK itu, ia mengapresiasi karena sudah sepantasnya demikian. Beban biaya pendidikan disebut Kyai Muhlis selama ini sangat dirasakan masyarakat yang ekonominya berada di bawah garis kemiskinan.
“Memang berharap (gratis) begitu, banyak anak yang mau melanjutkan sekolah tetapi akhirnya berangkat merantau ke Jakarta untuk bekerja dipekerjakan ke Jakarta. Nasib teman-teman di sekitar sini yang mempunyai anak usia SMP, banyak yang menjadi buruh seperti tukang tusuk sate,” beber Kyai Muhlis.
Berangkat dari itulah, Yayasan Ponpes Al Anwar selalu menggratiskan biaya pendidikan dengan harapan bisa mengakomodir anak-anak yang mempunyai tekad untuk terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan berikutnya.
“Kami diperkuat lebih dari 100 tenaga pengajar. Urusan operasionalnya seperti penyedian kebutuhan kegiatan belajar mengajar sudah kami persiapkan dari donatur, termasuk urusan gaji para guru,” jelas Kyai Muhlis.
Ia menyambut baik putusan putusan MK karena nantinya diprediksi akan ada alokasi anggaran dari pemerintah untuk lembaga-lembaga pendidikan swasta. Sehingga anggaran yang selama ini berasal dari sejumlah donatur bisa dialokasikan untuk keperluan pengembangan infrastruktur.
Mahkamah Konstitusi
Bangkalan
pendaftaran siswa tanpa dipungut biaya
TribunMadura.com
Berita Bangkalan terkini
Nasib Siswa SMA di Bangkalan, Dapat MBG yang Sudah Basi, Ratusan Porsi Dikembalikan |
![]() |
---|
Menu MBG di Bangkalan Jadi Sorotan, Basi Sebelum Dikonsumsi Siswa, Sudah Ada Baunya |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Bangkalan Bakal Dilaunching 30 September, Ada 4 Kelas untuk 61 Siswa SD-SMP |
![]() |
---|
Kembangkan Riset Kearifan Lokal Madura Pendalungan, UTM Gandeng Universitas Islam Zainul Hasan |
![]() |
---|
Warga Bangkalan Berburu Maling Ayam Jago, Sosok Pelakunya Ternyata Masih Bocil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.