Berita Surabaya
Sebanyak 17 Warga Nepal Dijanjikan Kerja di Eropa, Tapi Mendarat di Kendangsari Surabaya
Bakhat Bahadur, warga negara Nepal, bersama Satyam Kumar menjanjikan 17 orang asal negaranya bisa mendapatkan pekerjaan
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Bakhat Bahadur, warga negara Nepal, bersama Satyam Kumar menjanjikan 17 orang asal negaranya bisa mendapatkan pekerjaan di Eropa.
Namun, janji itu ternyata tidak pernah terjadi. Sebaliknya, mereka dibawa ke Surabaya dan diinapkan di sebuah rumah di Jalan Kendangsari I Surabaya.
Korban-korban ini rata-rata telah membayar sekitar $1.500 hingga $2.500 USD untuk biaya pengiriman. Wanita Indonesia bernama Lia Taniati juga terlibat dalam dugaan penipuan ini. Ketiganya kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistiani dan Galih, komplotan ini tertangkap setelah petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menerima laporan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian di Jl. Kendangsari I, Surabaya pada Desember 2024. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan enam pria asal Nepal, dan tiga di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor karena dokumen mereka dikuasai oleh Bakhat Bahadur.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa total ada 17 warga negara Nepal yang masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata dan izin tinggal terbatas (ITAS). "Para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Eropa, seperti Ceko, Lithuania, dan Hungaria untuk bekerja dengan gaji antara 1.000 hingga 1.500 Euro per bulan," ujar JPU Siska di ruang sidang.
JPU Siska juga mengungkapkan bahwa para korban direkrut langsung dari Nepal oleh Bakhat Bahadur dan seorang rekannya bernama Lekhnat Prasai. "Setibanya di Indonesia, para korban ditampung di sejumlah tempat di Surabaya, Jakarta, dan Bali yang dikoordinasikan oleh terdakwa Lia Taniati dan Satyam Kumar," imbuh Siska.
JPU Galih menambahkan bahwa dokumen visa dan izin tinggal yang digunakan 17 WNA Nepal tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Mereka tidak memiliki kontrak kerja resmi di negara tujuan. Bahkan, perusahaan yang digunakan sebagai sponsor visa, seperti PT. Harsa Aksa Amerta, terbukti tidak memiliki kegiatan usaha nyata.
"Para terdakwa memanfaatkan jalur wisata untuk mengirim orang ke luar negeri dengan maksud bekerja, tanpa dokumen legal. Perbuatan mereka melanggar Pasal 120 Ayat (2) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," terang Galih.
Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Sugianto menyatakan akan mengajukan eksepsi. "Kami ajukan eksepsi atas dakwaan dari penuntut umum," ucap Sugianto singkat usai sidang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Puluhan Lampu Dekorasi di Surabaya Utara Hilang, Eri Cahyadi: Yang Tahu Pelakunya, Ayo Ditangkap |
![]() |
---|
Ada Satgas MBG di Surabaya, Ketua Komisi A Buka Suara, Singgung Keracunan: Mumpung Belum Terjadi |
![]() |
---|
Nasib Pilu Wanita di Surabaya, Sering Dikasari Suami, Korban sampai Dijambak Rambutnya |
![]() |
---|
Masuk ke Parkiran Masjid, Dua Manusia Bukannya Beribadah, Tapi Malah Berbuat Dosa |
![]() |
---|
Remas Dada Mahasiswi yang Pulang Kuliah, Pelaku Begal Payudara Mewek saat Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.