Berita Viral

Tangis Sasniatun Rindukan Suaminya yang Tewas Ditembak TNI, Minta Pelaku Dihukum Mati: Keadilan

Sasniatun kini hanya bisa memandangi foto sang suami yang telah meninggal dunia saat bertugas menggerebek judi sabung ayam di Lampung.

Editor: Mardianita Olga
Sripoku.com/Syahrul Hidayat dan TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan
TNI TEMBAK POLISI - Kasus TNI tembak polisi di Way Kanan, Lampung, masih bergulir. Dalam sidang keempat terdakwa Kopda Bazarsah (kiri), Senin (30/6/2025), keluarga menangis sambil membawa foto ketiga korban yang merupakan anggota Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin. 

TRIBUNMADURA.COM - Tangis menggema di ruang sidang kasus penembakan tiga anggota polisi yang dilakukan oleh anggota TNI di Lampung, Senin (30/6/2025).

Sidang keempat terdakwa Kopda Bazarsah itu dilaksanakan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan.

Keluarga tampak membawa foto korban yang gugur saat bertugas menggerebek judi sabung ayam beberapa waktu silam.

Diketahui, tiga anggota polisi yang tewas ditembak oknum TNI ini antara lain Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus dan Briptu (Anumerta Ghalib).

Dalam sidang ini, terdakwa dihadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dia tampak mengenakan baju tahanan militer berwarna kuning sementara borgol mengikat tangannya.

Baca juga: 3 Pengeroyok Perwira TNI AL di Terminal Arjosari Malang Ditangkap, Pelaku Lain Diburu

Terdakwa lainnya, yaitu Peltu Yun Her Lubis juga dihadirkan.

"Hari ini sidang lanjutan, ke 4. Agendanya masih mendengarkan 5 saksi dari saksi-saksi ahli, seperti forensik," ungkap salah satu anggota yang namanya enggan disebutkan. 

Sejauh ini, sudah dihadirkan ada 31 saksi, dari masyarakat sipil, kerabat terdakwa, anggota polri Polres Way kanan dan Polsek negara batin. 

Dalam sidang ini, kesedihan tak dapat dibendung oleh istri Lusiyanto, Sasniatun.

Tak lagi bisa melihat langsung wajah suami, kini dia hanya bisa mengandalkan foto.

Dia mengaku rindu.

"Foto ini saya bawa dari rumah, kangen suami, sedih mengingat suami, " Ungkap Sasniatun, istri almarhum AKP (anumerta) Lusiyanto saat ditemui TribunSumsel.com di ruang sidang. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Lanjut Sasniatun, dirinya sedih mengingat suami karena tidak pernah berpisah dengan suaminya.

"Jika suami berangkat kerja, suami pamit pak. Selalu meminta doakan agar selamat saat bekerja," katanya. 

Sasniatun kini hanya bisa mengenang pesan suaminya sebelum kejadian, di mana almarhum AKP (anumerta) Lusiyanto sempat meminta Sasniatun masak banyak untuk teman-temannya dan anggota karena hendak berbuka puasa di rumah.

"Itu pak terakhir kali suami saya minta, agar saya memaksa lebih banyak untuk suami berbuka bersama teman-temannya dan anggota di rumah, " tutupnya menitihkan Air mata.

Di tempat yang sama, Istri Petrus Apriyanto, Melda mengatakan, hingga saat ini hatinya masih terluka akibat peristiwa ini.

"Saya meminta keadilan di sini, pelaku sudah membunuh tiga orang polisi, termasuk suami saya," kata Melda yang mempunyai anak kecil ini. 

Lanjut Melda, dirinya menginginkan agar pelaku dihukum sampai mati," hukuman mati yang saya ingin untuk para pelaku," ungkap Melda menitihkan air mata sambil melihat foto suaminya. 

Sedangkan, Ibu M Ghalib Surya Ganta, Suryalina mengatakan semua pelaku ini sudah melakukan perbuatan tercela.

Baca juga: Janji Diluluskan, Oknum TNI Minta Rp100 Juta ke Orangtua Casis, Komandan Siap Beri Efek Jera

Para keluarga membawa foto tiga polisi yang mati ditembak TNI saat bertugas menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025).
Para keluarga membawa foto tiga polisi yang mati ditembak TNI saat bertugas menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, dalam sidang keempat terdakwa Kopda Bazarsah, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (30/6/2025). (Sripoku.com/Andyka Wiyaja)

"Ghalib merupakan tulang punggung keluarga, bapaknya sudah tidak ada lagi, jadi Ghalib lah harapan saya," kata Suryalina. 

Suryalina berharap agar pelaku dapat hukum setimpal dengan perbuatannya.

Selain itu, di sidang sebelumnya, Senin (23/6/2025), keluarga juga hadir.

Kala itu Oditur militer I-05 Palembang menunjukkan barang-barang milik ketiga korban.

Oditur menunjukkan barang-barang milik korban berupa pakaian saat di penghujung sidang pemeriksaan 14 orang saksi perkara penembakan dengan terdakwa Kopda Bazarsah.

Selain pakaian, Oditur juga menunjukkan senjata api laras panjang jenis ss1 yang sudah dikanibalkan dengan jenis FNC yang dibawa dan digunakan terdakwa ketika peristiwa berdarah tersebut.

"Benar ya ini terdakwa dan saksi senjata yang digunakan ," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.

Kemudian terdakwa Bazarsah dan saksi mengangguk dan membenarkan.

Setelah itu Oditur memperlihatkan pakaian dan barang milik ketiga korban satu persatu, mulai dari milik Petrus, Ghalib dan Lusiyanto.

Pakaian itu meliputi pakaian, celana, sendal, sepatu, tasbih dan seragam Dinas Kapolsek yang semuanya dibungkus plastik.

Ketua majelis hakim kemudian bertanya kepada keluarga korban.

"Apakah ini mau dikembalikan?. Kalau iya nanti takutnya menimbulkan trauma ke keluarga, " tanya Hakim.

Lalu satu persatu keluarga korban yang menangis di ruang sidang menjawab sembari menutup mulut dan mengusap wajah.

"Iya yang mulia (dikembalikan)," kata keluarga korban.

Berita lainnya, anggota TNI juga menjalani sidang karena telah membunuh jurnalis wanita bernama Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Pada Senin, (16/6/2025), dia telah dijatuhi vonis.

Baca juga: Sedang Menyapu, TNI AD Syok Lihat Kantong, Ternyata Ada  8 Kg Sabu di Gerbang Koramil Masalembu

Vonis ini berawal dari penemuan jasad Juwita di kawasan Gunung Kupang.

Saat pertama kali ditemukan pada Sabtu (22/3/2025), kondisi jasad Juwita seperti mengalami kecelakaan tunggal.

Namun rekan Juwita sanksi lantaran beberapa barangnya hilang.

Setelah penyelidikan, terkuak bahwa oknum TNI bernama Jumran menaruh jasad Juwita di kawasan Gunung Kupang.

Bak tupai yang jatuh usai melompat, aksi Jumran pun ketahuan seorang kakek-kakek.

Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, mengungkapkan bahwa saksi itu adalah seorang kakek yang pada saat kejadian, sedang berada di dalam pendoponya untuk menyadap karet.

Kakek tersebut menyaksikan tersangka masuk mobil dan adanya korban.

Bahkan, saksi juga menyaksikan saat memakaikan helm ke kepala Juwita seolah menjadi korban kecelakaan tunggal.

Dedi juga menyebut Jurman berusaha menghilangkan barang bukti dengan membanting telepon seluler korban berkali-kali ke jalan dan terbenturnya ke benda keras sehingga rusak dan antigoresnya pecah.

Adapun setelah penangkapan, salah satu barang bukti yang menjadi sorotan adalah antigores ponsel milik korban.

Baca juga: Sosok Mantan Marinir yang Kini Jadi Tentara Rusia, Dulu Dipecat dari TNI karena Kesalahan Ini

REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN WARTAWAN - Tersangka Jumran (Orange) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Wartawan J di Gunung Kupang, Cempaka, Sabtu (5/4/2025). Ternyata J dibunuh di dalam mobil.
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN WARTAWAN - Tersangka Jumran (Orange) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Wartawan J di Gunung Kupang, Cempaka, Sabtu (5/4/2025). Ternyata J dibunuh di dalam mobil. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaussene)

Jumran sempat mencucikan sepeda motor Juwita sebelum membuang jasad korban di di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian, tersangka Jumran memperagakan sebanyak 33 adegan, mulai dari membawa korban hingga menghilangkan nyawanya.

Berdasarkan pantauan Banjarmasinpost.co.id, rekonstruksi dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh penyidik, kuasa hukum korban, serta sejumlah saksi.

Sementara tersangka tampak mengenakan kaus berwarna oranye, tangan diborgol, kaki dirantai, serta kepala plontos tanpa penutup.

Proses rekonstruksi dimulai dengan adegan saat Jumran membawa Juwita masuk ke dalam mobil.

Aksi pembunuhan itu dilakukan tersangka seorang diri.

Baca juga: Uang Ratusan Juta Sudah Amblas, Ayah Pasrah saat Anaknya Tak Masuk TNI, Janji Penipu Ternyata Manis

Ia mengeksekusi Juwita di dalam mobil, sedangkan sepeda motor korban berada di salah satu minimarket modern di Cempaka. 

Di dalam kendaraan yang disewa tersangka, Jumran memiting leher Juwita dan mencekiknya hingga korban meninggal dunia.

Proses kekerasan tersebut diperparah dengan leher korban yang tertekuk pada sabuk pengaman mobil.

Setelah korban dipastikan tak bernyawa, Jumran turun dari mobil dan menghentikan pengendara yang melintas untuk mengambil sepeda motor milik Juwita yang ditinggalkan di salah satu toko di kawasan Cempaka.

Usai mengambil kendaraan korban, Jumran kembali lagi ke TKP menggunakan sepeda motor korban, kemudian mendorong sepeda motor korban seakan-akan rusak akibat kecelakaan tunggal.

Setelah itu, Jumran menghancurkan ponsel milik Juwita, lalu mengeluarkan Juwita dari dalam mobil dan menempatkannya di pinggir jalan bersama sepeda motor yang sudah dicuci untuk menghilangkan sidik jarinya.

Kemudian tersangka pun melanjutkan perjalanannya menggunakan mobil yang ia sewa.

Rekonstruksi ini melibatkan 10 orang saksi, termasuk satu saksi kunci yang melihat keberadaan tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Keluarga Juwita berharap Jumran dihukum mati namun Majelis Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Baca juga: Sosok Hercules yang Hina Sutiyoso hingga Bikin Mantan Panglima TNI Geram, Kini Minta Maaf

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Letkol Arie Firtiansyah didampingi dua Hakim Anggota pada sidang agenda putusan, Senin (16/6/2025).

“Mempidana terdakwa dengan pidana pokok seumur hidup,” bunyi vonis Majelis Hakim.

Selain pidana penjara, Majelis mumutuskaa Kelasi I Jumran yang masih terdaftar sebagai anggota TNI Angkatan Laut di Lanal Balikpapan, agar dipecat dari dinas kemiliterannya.

“Pidana tambahan di pecat di dinas militer,” kata Lektol Arie Fitriansyah.

Kuasa Hukum keluarga korban, Muhamad Pazri mengatakan putusan pidana seumur hidup tidak sesuai dengan harapan keluarga yang meminta Jumran divonis pidana maksimal yaitu hukuman mati.

“Putusan belum memberikan rasa keadilan baik bagi keluarga atau kita yang hadir hari ini di persidangan. Padahal hakim bisa memvonis di atas tuntutan dari Odmil,” kata Pazri usai persidangan, Senin (16/6/2025) siang.

REAKSI KELUARGA KORBAN - Vonis hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI yang dijatuhkan ke Jumran oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (16/6/2025), membuat keluarga Juwita tak puas.
REAKSI KELUARGA KORBAN - Vonis hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI yang dijatuhkan ke Jumran oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (16/6/2025), membuat keluarga Juwita tak puas. ()

Pazri juga menananggapi terkait permohonan retetusi Tau ganti kerugian dari keluarga korban yang tidak dikabulkan Majelis Hakim.

“Restitusi tidak dikabulkan, padahal tidak harus terdakwa melainkan bisa dibebankan juga kepada ahli waris,” sebutnya.

Masih kata Pazri, di persidangan juga belum diungkap lebih jauh mengungkap adanya terduga pelaku lain dalam kasus ini.

“Padahal hasil tes DNA sudah mengarah ke sana. Traking HP juga belum utuh jadi jangan dikembalikan dulu ke terdakwa,” sebutnya.

Meski demikian, kuasa hukum keluarga korban ini mengatakan tetap menghormati putusan Hakim meskipun tak sesuai dengan harapan keluarga.

“Jadi secara prinsip, kita hormati putusan hakim tapi belum puas, katanya.

----- 

Berita viral dan berita seleb lainnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved