Berita Terkini Lumajang
Gunakan Cara 'Pintas' Lunasi Utang, Pria di Lumajang Terpaksa Ditembak Polisi
Terdesak lunasi utang Rp 1 juta, Sugiono (36) warga Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur gelap mata lakukan pencurian
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Sugiono (36) warga Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur gunakan cara pintas untuk melunasi utang Rp 1 juta.
Namun sayang cara pintas yang dilakukan salah.
Ia melakukan pencurian.
Sosok pengangguran tersebut gelap mata mencuri sepeda motor tetangganya.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan modus operandi tersangka dalam melakukan aksi kriminalnya yakni dengan membobol secara diam-diam rumah korban.
"Motif pelaku yakni karena terlilit utang dan ingin melunasi hutang dengan melakukan aksi pencurian," Ujar Alex saat gelar rilis di Polres Lumajang, Senin (30/6/2025).
Melihat motor Honda Vario milik korban tidak dilengkapi keamanan, tersangka dengan bebas melennggang dengan motor curiannya.
Namun, sebelum itu Sugiono juga melihat dua buah gawai yang berada di etalase.
Tanpa pikir panjang pelaku langsung mengembat gawai milik korban tersebut.
Rangkaian aksi pencurian pelaku terjadi pada Rabu (11/6/2025) lalu.
"Yang dicuri yakni satu unit sepeda motor plus dua buah handphone," Tandas Kapolres.
Pelaku kemudian membawa motor hasil curiannya kepada temannya untuk membayar hutang sebesar Rp 1 juta.
Lantaran berhasil menyerahkan sepeda motor, pelaku lantas meminta kembalian sebesar Rp 2 juta.
Mendapati laporan adanya peristiwa kehilangan sepeda motor, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Polisi mendapati petunjuk jika pelaku berada di rumahnya pada Kamis (26/6/2025).
Petugas kemudian berusaha meringkus pelaku dari rumahnya.
Saat itu, pelaku disebutkan melakukan perlawanan dan hendak melarikan sehingga polisi menembak kakinnya.
Sang residivis akhirnya tertangkap dan dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya maksimal selama 7 tahun.
Teror Curanmor! 4 Motor Mahasiswa KKN di Lumajang Hilang dalam 72 Jam |
![]() |
---|
Polisi Tembak Buronan Residivis Maling Sapi karena Melawan saat Ditangkap |
![]() |
---|
Waktu Salat Jumat, Komplotan Maling Bersenjata Tajam Rampok Toko Emas di Lumajang |
![]() |
---|
Senggolan saat Nyalip, Bus Damri dan Truk Colt Diesel Tabrak Pagar dan Rumah Warga Lumajang |
![]() |
---|
Akhir Nasib Anggota Komplotan Maling Sapi Kembali Ditembak Polisi: Dulu Kaki Kiri, Sekarang Kanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.