Berita Malang
Bejatnya Ayah Tiri di Malang, Nodai Anaknya yang Disabilitas, Korban Diancam Ditendang Kakinya
Wanita penyandang disabilitas asal Kecamatan Dau, Kabupaten Malang menjadi pelampiasan nafsu ayah tirinya.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNMADUR.COM, MALANG- Wanita penyandang disabilitas asal Kecamatan Dau, Kabupaten Malang menjadi pelampiasan nafsu ayah tirinya. DAA (22) dirudapaksa oleh tersangka SH (45) saat berada di rumah.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha mengatakan peristiwa keji ini terungkap kemarin Kamis (26/6/2025).
Tersangka diantar ke Polres Malang bersama warga yang didampingi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa desa. Penyerahan tersangka ini setelah DAA menceritakan kejadian tersebut ke sepupunya.
"Saat itu korban bercerita ke kakak sepupunya terkait perbuatan bapak tiri ke dirinya. Selajutnya oleh kakak sepupunya ini diceritakan ke perangkat desa. Perangkat desa kemudian bertanya ke tersangka yang awalnya tidak mengaku," kata Erlehana ketika dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Setelah beberapa kali desakan dari warga, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya. Sehingga tersangka diantara ke Polres Malang untuk dilakukan penahanan.
Perempuan yang akrab disapa Leha itu menjelaskan, kejadian ini bermula pada April 2025 lalu. Waktu itu, korban sedang mandi. Tiba-tiba SH masuk ke dalam kamar mandi kemudian menyeret korban karena ia tidak bisa berjalan.
Dijelaskannya, korban merupakan penyandang disabilitas tuna daksa. Ia tidak bisa berjalan sehingga sehari-hari mengesot. Bahkan hanya satu tangan yang berfungsi.
"Jadi anak ini (korban) ditarik keluar dari kamar mandi, kemudian ia disetubuhi yang pertama kalinya," jelasnya.
Tak berhenti di sini, tersangka masih melakukan tindakan pencabulan dengan meraba-raba tubuh korban. Kegiatan terebut kerap dilakukan tersangka dan terakhir kali satu minggu sebelum ditangkap.
Hal ini dilakukan tersangka ketika kondisi rumah sepi. Tersangka sebelumnya menikah siri dengan ibu korban di 3 tahun lalu. Ibu korban sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik rokok, sementara tersangka tidak bekerja.
"Kegiatan itu dilakukan saat ibunya sedang bekerja. Jadi dilakukan di pagi dan siang hari ketika mereka hanya berdua di rumah," tandasnya.
Korban sempat diancam oleh tersangka untuk tidak menceritakan kejadian itu ke siapa pun termasuk ibunya. Jiika tidak korban tidak menuruti hal ini, tersangka mengancam menendang kakinya.
Menurut Leha korban tidak kuat dengan perlakuan tersangka sehingga hal ini yang membuatnya berani bercerita ke sepupu. Hingga akhirnya tersangka ditahan di Polres Malang setelah korban menjalani visum.
Sementara itu, kondisi korban saat ini mengalami trauma. Polres Malang pun memeberikan pendampingan psikolog untuk memulihkan kondisi psikis korban.
"Saat ini masih pendampingan karena korban juga nggak banyak cerita. Setelah membaik kami akan melakukan pemeriksaan tambahan kepada korban," tukasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 6 huruf b dan c Juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf h UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual.
Informasi lengkap menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Pilunya Nasib Bocah Perempuan 8 Tahun, Dinodai Tetangganya yang Sudah Tua Bangka |
![]() |
---|
Janda Muda Terpedaya Pesona TNI Gadungan, Korban Dibawa Masuk ke Warung dan Menyesal Selamanya |
![]() |
---|
Gambar One Piece Hasil Kreatifitas Warga Malang Kini Sudah Dihapus, Ketua RT: Kami Minta Maaf |
![]() |
---|
Terjawab Misteri Hasil Visum Bocah 4 Tahun di Malang, Ada Luka Benda Tumpul di Alat Vital Korban |
![]() |
---|
Fakta Surat Edaran Kades di Malang Minta Warga Mengungsi Demi Karnaval Sound Horeg: Jaga-jaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.