Berita Terkini Gresik

Peziarah di Makam Maulana Malik Ibrahim Kemalingan, Tas Berisi Kalung Emas 20 Gram dan HP Raib

Seorang warga pulau Bawean Gresik dikecrek Resmob Satreskrim Polres Gresik. Pria tersebut nekat menggasak tas berisi barang berharga milik peziarah

Penulis: Willy Abraham | Editor: Taufiq Rochman
Satreskrim Polres Gresik
PRIA BAWEAN DITANGKAP - Jefri, warga pulau Bawean, Gresik ditangkap Satreskrim Polres Gresik. Pemuda 28 tahun nekat menggasak tas milik peziarah. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Seorang warga pulau Bawean Gresik dikecrek unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.

Pria tersebut nekat menggasak tas berisi barang berharga milik peziarah, di Makam Maulana Malik Ibrahim.

Tersangka bernama M Jefri, berusia 28 tahun, warga Tambak, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik.

Pria 28 tahun itu nekat menggasak barang berharga milik Budiyono.

Padahal, saat itu korban sedang khusyuk berdoa dan berziarah di kawasan makam Maulana Malik Ibrahim pada Minggu (29/6/2025) lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban bersama rombongan asal Mojokerto berziarah di makam Maulana Malik Ibrahim Kecamatan Kota.

Singgah di musala kawasan makam, untuk salat dhuhur.

Saat sholat, pria 61 tahun itu menaruh tas dan barang bawaan dibelakang shof.

Namun, korban kebingungan mencari setelah selesai beribadah. Tas sudah hilang.

Korban pun mulai panik lantaran di dalam tas berisi barang berharga bernilai puluhan juta.

Antara lain kalung emas 20 gram, handphone, serta surat-surat pribadi.

Korban langsung melapor ke pihak berwajib.

Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik pun bergegas menindaklanjuti laporan tersebut.

Hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pencurian dilakukan oleh Jefri.

"Gerak-gerik tersangka terlihat dari rekaman CCTV. Sengaja mengambil barang saat korban sedang sholat," ujar Kasatrekrim Polres Gresik AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz.

Petugas pun langsung melakukan penyisiran kokasi.

Termasuk melacak keberadaan handphone korban yang dibawa pelaku.

"Tersangka berhasil kami amankan di wilayah kawasan pelabuhan. Beserta barang bukti milik korban yang hendak dijual oleh pelaku," bebernya.

Dihadapan penyidik, Jefri mengakui perbuatannya lantaran himpitan ekonomi.

Apalagi, pria asal Kecamatan Tambak Kepulauan Bawean itu tidak memiliki pekerjaan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved