Berita Sumenep

Penasihat Hukum Terdakwa KDRT di Sumenep Bantah Tuntutan JPU: Mengabaikan Fakta Persidangan

Sidang lanjutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret terdakwa Agus Hariyanto (46) asal Desa Paberasan

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ali Hafidz Syahbana
SIDANG KASUS KDRT : Suasana sidang lanjutan kasus KDRT yang menyeret Agus Hariyanto sebaai terdakwa di PN Sumenep, Rabu (2/7/2025). Penasehat Hukum (PH) terdakwa (Agus Hariyanto) Hawiyah Karim membantah tuntutan JPU dan meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sidang lanjutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret terdakwa Agus Hariyanto (46) asal Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, tepatnya di Jl KH Mansyur Kecamatan Kota pada Rabu (2/7/2025).

Menariknya, penasehat hukum terdakwa Hawiyah Karim dalam sidang dengan nomor perkara 57/Pid.Sus/2025/PN Sumenep menyampaikan pembelaan untuk membantah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

"Kami tegas membantah seluruh dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa (Agus Hariyanto). Karena JPU ini mengabaikan fakta persidangan," tegas Hawiyah Karim saat ditemui TribunMadura.com usai sidang di PN Sumenep pukul 12.30 WIB.

Sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (24/6/2025) lalu menuntut Agus Hariyanto 13 tahun penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sesuai dalam surat tuntutan nomor PDM-1614/SMP/03/2025 bahwa terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana.

Yakni, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang mengakibatkan korban (istrinya, Nur Cholifah) meninggal pada Desember 2024.

Dengan demikian, Hawiyah Karim menilai bahwa tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengabaikan fakta persidangan.

Fakta persidangan, utamanya dari keterangan yang disampaikan oleh saksi ketika mengikuti persidangan sebelumnya. Sehingga, tetap menuntut bahwa terdakwa Agus Hariyanto yang menjadi penyebab kematian korban (istrinya).

"Menurut kami, JPU mengabaikan fakta di persidangan. Tuntutannya itu memaksakan bahwa penyebab kematiannya seolah-olah karena KDRT yang dilakukan korban," ucapnya.

Dalam tuntutan terhadap terdakwa, pasal yang dipakai oleh JPU yakni pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

"Sedangkan fakta-fakta dalam persidangan penyebab kematiannya itu diduga karena minum racun, yang dicampur dengan super pel," ungkap Hawiyah Karim.

Padahal lanjutnya, dalam fakta persidangan sudah jelas bahwa kematian korban (Nur Cholifah/istrinya) itu bukan karena terdakwa (suaminya)) melainkan karena ulahnya sendiri.

"Itu jelas disampaikan oleh para saksi di dalam fakta persidangan. Penyebab kematiannya karena racun dan bukan penganiayaan," ucapnya.

Ia mengungkapkan dalam fakta persidangan, bahwa di lambung korban juga terdapat cairan. Namun tidak dilakukan otopsi. Selain itu, saksi juga menerangkan saat dibawa ke rumah sakit korban sempat mengeluarkan busa di mulutnya.

Berkenaan dengan penganiayaan kata Hawiyah Karim, terdakwa memang mengakuinya. Namun, terakhir pelaku melakukan penganiayaan itu beberapa hari sebelum korban (Nur Cholifah) meninggal.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved