Berita Sumenep
Penasihat Hukum Terdakwa KDRT di Sumenep Bantah Tuntutan JPU: Mengabaikan Fakta Persidangan
Sidang lanjutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret terdakwa Agus Hariyanto (46) asal Desa Paberasan
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
"Kalau penganiayaannya memang tidak dipungkiri oleh terdakwa. Tapi, bukan itu penyebab kematiannya," tegasnya.
Oleh sebab itu, selaku kuasa hukum dari terdakwa Agus Hariyanto menyampaikan nota pembelaan dalam sidang terbuka di ruang sidang PN Sumenep.
Maka lanjutnya, Hawiyah Karim meminta Majelis Hakim untuk mengabaikan tuntutan JPU dan segera dibelaskan dari penjara.
"Kami tidak minta keringanan, tapi kami minta kepada Majelis Hakim agar mengabaikan tuntutan JPU dan membebaskan (terdakwa Agus Hariyanto)," pintanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasipidum Kejaksaan Negeri Sumenep Hanis Aristya Hendrawan belum bisa memberikan keterangan terkait pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Saat dihubungi melalui nomor teleponnya tidak aktif. Media ini akan terus berupaya untuk melakukan konfirmasi terkait pembelaan kuasa hukum terdakwa Agus Hariyanto.
Sekadar diketahui, Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep mengamankan Agus Hariyanto di rumahnya pada Minggu (29/12/2024) lalu sekitar pukul 20.30 WIB.
Agus Hariyanto ditangkap atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Nur Cholifah.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Sumenep
Pengadilan Negeri Sidoarjo
TribunMadura.com
berita Sumenep terkini
Disebut Pengkhianat, Anggota DPRD Sumenep Badrul Aini Lapor ke Polda Jatim |
![]() |
---|
Laporan Warga Macet di Polisi, Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Oknum DPRD Sumenep Tak Kunjung Jelas |
![]() |
---|
Kostum Fantastis Bikin Penonton Heboh, MEC 2025 Jadi Magnet Wisata Baru di Madura |
![]() |
---|
Cara Pemkab Sumenep Cegah Inflasi, Harga Sembako, Mendadak Kumpulkan Sejumlah Orang |
![]() |
---|
Rehab Kamar Mandi Kantor Bupati dan Museum Keraton, Pemkab Sumenep Rela Gelontorkan Dana Rp218 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.