Berita Sumenep

Penasihat Hukum Terdakwa KDRT di Sumenep Bantah Tuntutan JPU: Mengabaikan Fakta Persidangan

Sidang lanjutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret terdakwa Agus Hariyanto (46) asal Desa Paberasan

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ali Hafidz Syahbana
SIDANG KASUS KDRT : Suasana sidang lanjutan kasus KDRT yang menyeret Agus Hariyanto sebaai terdakwa di PN Sumenep, Rabu (2/7/2025). Penasehat Hukum (PH) terdakwa (Agus Hariyanto) Hawiyah Karim membantah tuntutan JPU dan meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa. 

"Kalau penganiayaannya memang tidak dipungkiri oleh terdakwa. Tapi, bukan itu penyebab kematiannya," tegasnya.

Oleh sebab itu, selaku kuasa hukum dari terdakwa Agus Hariyanto menyampaikan nota pembelaan dalam sidang terbuka di ruang sidang PN Sumenep.

Maka lanjutnya, Hawiyah Karim meminta Majelis Hakim untuk mengabaikan tuntutan JPU dan segera dibelaskan dari penjara.

"Kami tidak minta keringanan, tapi kami minta kepada Majelis Hakim agar mengabaikan tuntutan JPU dan membebaskan (terdakwa Agus Hariyanto)," pintanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasipidum Kejaksaan Negeri Sumenep Hanis Aristya Hendrawan belum bisa memberikan keterangan terkait pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Saat dihubungi melalui nomor teleponnya tidak aktif. Media ini akan terus berupaya untuk melakukan konfirmasi terkait pembelaan kuasa hukum terdakwa Agus Hariyanto.

Sekadar diketahui, Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep mengamankan Agus Hariyanto di rumahnya pada Minggu (29/12/2024) lalu sekitar pukul 20.30 WIB.

Agus Hariyanto ditangkap atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Nur Cholifah.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved