Berita Pamekasan

Sudah Terancam Penjara 9 Tahun, Pria Pamekasan yang Cekik Kurir JNT Bisa Dipecat Jadi Guru TK: Berat

Gegara mencekik leher kurir JNT, pria asal Pamekasan ini terancam kehilangan pekerjaannya sebagai guru TK.

Editor: Mardianita Olga
Kompas.com/Fathor Rohman
PENGANIAYAAN KURIR - Pria Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terancam penjara 9 tahun usai mencekik kurir JNT hingga mengeluarkan darah dari mulut, Senin (30/6/2025). Tak hanya itu, pelaku juga terancam kehilangan profesi sebagai guru TK. 

TRIBUNMADURA.COM - Berbagai konsekuensi menunggu pria Pamekasan, Madura, yang mencekik leher kurir JNT.

Dia adalah Zainal Arifin. Nasib kebebasannya kini berada di tangan pengadilan.

Tak hanya itu, dia juga terancam kehilangan sumber mata pencahariannya.

Diketahui, Arif dilaporkan menganiaya Irwan Siskiyanto saat mengantarkan paket cash on delivery (COD) pada Senin (30/6/2025).

Saking kencangnya, mulut korban sampai mengeluarkan darah.

Korban juga masih mengeluh sakit pada leher meski kejadian sudah berlalu.

Baca juga: Penyebab Utama Gedung SKD Batuan Sumenep Jadi Lokasi Sementara Sekolah Rakyat

Tak ingin teman-temannya mengalami hal serupa, Irwan akhirnya melaporkan aksi Arif ke polisi.

Arif pun diringkus tanpa perlawan di rumahnya di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Rabu (2/7/2025) sekira pukul 09.00 WIB.

Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selama sekitar delapan jam di ruang Unit II Tindak Pidana Umum.

Setelah pemeriksaan, dilakukan gelar perkara yang memutuskan untuk menahan tersangka dengan tiga pasal yang disangkakan.

Tersangka Arif diancam dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancam hukuman sembilan tahun penjara, Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara, dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengancam dengan kurungan penjara satu tahun.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menerapkan tiga pasal sekaligus.

"Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP karena menemukan dua bukti kekerasan dan perampasan milik korban," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Baca juga: Rekam Jejak AKBP Hendra Eko Kapolres Pamekasan, Dalami Keterlibatan Istri Arif Penganiaya Kurir JNT

Motif kekerasan ini dipicu oleh kemarahan pelaku yang menduga handphone yang diterimanya adalah mainan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved