Berita Viral

Klarifikasi JNT Soal Dimas Kurir Paket yang Dipecat Usai Kecelakaan, Ijazah dan BPKB Diduga Ditahan

Dimas viral di media sosial karena diduga dipecat usai kecelakaan hingga dokumen ditahan perusahaan.

Editor: Mardianita Olga
Instagram.com/tkpmedan
KURIR PAKET - Dimas, kurir paket di Medan, Sumatera Selatan, disebut dipecat usai mengalami kecelakaan kerja. Dia juga diduga keluar dari perusahaan dengan ijazah dan BPKB ditahan. Pihak ekspedisi buka suara soal narasi viral itu. 

TRIBUNMADURA.COM - Kisah Dimas Tri Setyo sebagai kurir paket disorot publik hingga viral di media sosial.

Salah satu akun medsos menyebutkan bahwa Dimas dipecat usai mengalami kecelakaan kerja.

Dalam narasi itu, pria asal Medan, Sumatera Utara itu merupakan kurir JNT Pancurbatu.

Kisahnya semakin pilu karena dia mengalami cacat permanen sehingga harus bergantung pada kaki palsu.

Tak berhenti di situ, ijazah dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) disebut-sebut ditahan perusahaan tempatnya bekerja dan belum dikembalikan.

Kini terkuak fakta di balik kisah viral tersebut, disebutkan langsung oleh Manajemen JNT Express usai menelusuri kasus ini.

Seperti diketahui, Dimas bertabrakan dengan truk di kawasan Bintang Meriah, Pancurbatu pada September 2024 lalu.

Baca juga: Nasib Istri Arif Tersangka Penganiayaan Kurir JNT Pamekasan, Polisi Berencana Lakukan Pemeriksaan

Kaki kirinya tergilas sehingga harus diamputasi.

Keluarga sempat meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan karena kecelakaan terjadi saat Dimas bekerja namun tak ada respon.

Manajemen JNT mengatakan sudah memenuhi hak Dimas secara penuh dan tetap memberikan pekerjaan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Baca juga: Madura Terpopuler: Profesi Sebenarnya Pria yang Aniaya Kurir di Pamekasan hingga Curanmor Bangkalan

“Sepanjang masa pemulihan pasca kecelakaan, JNT Express telah memberikan dukungan kepada Dimas melalui pemenuhan hak secara penuh dan memberikan kesempatan untuk terus bekerja di perusahaan di bagian processing drop point,” ujar manajemen JNT lewat keterangan resmi yang diterima TribunMadura.com, Jumat (4/7/2025).

JNT juga membantah telah menahan ijazah dan BPKB sebab Dimas merupakan pekerja outsourcing sehingga bukan karyawan tetap perusahaan.

“Dimas bekerja sebagai kurir melalui mitra penyalur tenaga kerja. Dokumen pribadi seperti ijazah dan BPKB diserahkan langsung oleh Dimas ke penyedia tenaga kerja sebagai kelengkapan administrasi,” tulis JNT.

Dalam keterangan tertulis yang sama, JNT menjelaskan pernyataan di media sosial mengenai pemecatan sepihak.

Warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia ini dikabarkan dituduh menggelapkan paket.

Baca juga: Nasib Dimas Kurir Paket Dipecat Usai Kecelakaan Kerja, Kini Cacat Permanen, Ijazah dan BPKB Ditahan

“JNT Express melakukan pemutusan hubungan kerja kepada yang bersangkutan karena adanya pelanggaran berat yang terbukti dan teridentifikasi. Pelanggaran tersebut terjadi kesekian kali dan bertentangan dengan SOP operasional kami.”

Lebih lanjut, JNT akan memastikan akan bertemu dengan Dimas dan keluarga serta mitra penyalur tenaga kerja untuk menyamakan pemahaman atas situasi tersebut. Begitu pula capaian komunikasi yang komprehensif.

JNT juga berkomitmen memastikan operasional berjalan sesuai standar pelayanan hingga para pekerja dapat bertugas dengan aman.

----- 

Berita viral dan berita seleb lainnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved