Berita Viral

Padahal Guru Ngaji, Budianto Tak Percaya Temannya Kini Terlibat Bisnis Uang Palsu, Cetak Rp2 M

Budianto tak percaya Ambo Ala yang dikenalnya sejak remaja kini terlibat bisnis uang palsu, disebut-sebut hingga miliaran rupiah.

Editor: Mardianita Olga
Kompas.co/Abdul Haq Yahya Maulana
KASUS UANG PALSU - Guru ngaji bernama Ambo Ala merupakan salah satu tersangka kasus uang palsu yang dicetak di UIN Alauddin Makassar. Budianto yang menjadi saksi lantas masih tak percaya kawannya sejak remaja itu melakukan tindak kriminal, Rabu (9/7/2025). 

Pita membuat uang palsu itu mendekati uang asli secara visual dan tekstur.

Sebab itu, tak mengherankan jika Budianto tak menyangka temannya terlibat kasus uang palsu.

“Saya bahkan tidak percaya jika terdakwa terlibat dalam uang palsu ini. Sampai detik ini saya masih tidak percaya,” pungkas Budianto.

Selain Ambo Ala, kepala perpustakaan sekaligus dosen UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim juga menjadi tersangka.

Mantan dosen itu mengaku menyumbangkan uang penjualan uang palsu ke anak yatim.

Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp60 juta.

Baca juga: Transaksi Jual Beli Meningkat Drastis Menjelang Lebaran, Polisi Sampang Pelototi Uang Palsu

Seperti diketahui, kasus uang palsu di kampus tersebut terkuak usai laporan masyarakat hingga diproses oleh Polres Gowa, Sulawesi Selatan.

Penggerebekan pun dilakukan pada awal Desember 2024 di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudiawan, dikutip dari Kompas.com, mengungkap surat berharga senilai Rp45 triliun dan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun disita.

Tak hanya itu, mesin cetak uang palsu, monitor, kertas uang palsu, uang palsu yang sudah dicetak, dan berbagai barang bukti lainnya turut disita.

17 tersangka pun ditangkap, termasuk Andi Ibrahim yang merupakan kepala perpustakaan.

Kini, Andi Ibrahim telah dipecat dari UIN Alauddin Makassar dan menjalani proses hukum.

Pada Rabu (18/6/2025), dia hadir sebagai saksi terhadap terdakwa Syahruna di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.

Di situlah dia mengaku menggunakan keuntungan penjualan uang palsu untuk berdonasi.

Baca juga: Pengakuan Syahruna Bisa Cetak Uang Palsu Rp50 Triliun dalam 3 Hari, Nekat Bisnis Haram Demi Rumah

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri, Baco, menanyakan saksi Ibrahim seputar pertemuannya dengan Syahruna dan seorang buronan bernama Hendra.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved