Berita Terkini Mojokerto
Pramusaji Tawarkan Layanan Karaoke Plus-plus Kena Batunya, Dibongkar Polda Jatim
Kasus prostitusi yang menjerat seorang pramusaji di Mojokerto menggelinding ke meja pengadilan.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Kasus prostitusi yang menjerat seorang pramusaji di Mojokerto menggelinding ke meja pengadilan.
Terdakwa kasus prostitusi di Mojokerto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis (10/7/2025).
Sidang kasus prostitusi yang melibatkan terdakwa AF (25) digelar secara tertutup, di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto.
Terdakwa AF merupakan seorang waiters di hotel dan karaoke Puri Indah yang diduga Nyambi sebagai muncikari, dia menawarkan LC (Lady Companion) ke pria hidung belang untuk layanan karaoke plus-plus dengan tarif kencan Rp 1 juta.
AF ditangkap Polisi Polda Jatim dalam pengerebekan prostitusi terselubung di hotel dan karoeke Puri Indah (PI), di Jl By Pass, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (27/2/2025) lalu.
Sidang perdana kasus prostitusi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ivonne Tiurma Rismauli dengan hakim anggota, Nurlely dan Yayu Mulyana yang dimulai sekitar pukul 16.40 WIB.
Terdakwa AF hadir di muka sidang didampingi penasihat hukum, Tri Eka Wahyuni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosihan Arganata membacakan dakwaan terhadap terdakwa, sidang berlangsung singkat.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat membenarkan, terkait kasus prostitusi terselubung yang melibatkan terdakwa AF kini telah berproses di meja hijau.
"Terdakwa AF menjalani sidang perdana di PN Mojokerto," kata Denata usai persidangan, Kamis.
Menurut Denata, pihaknya mendapat pelimpahan kasus prostitusi terselubung berkedok karaoke dari Polda Jatim.
Terdakwa AF didakwa dua pasal alternatif yakni, Pasal 2 ayat (1) tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP.
"Terdakwa (AF) didakwa Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 Tahun 2007, tentang TPPO (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan atau Pasal 296 KUHP," pungkas Denata.
Kasus prostitusi terselubung ini terungkap, saat Tim Polda Jatim menggerebek hotel dan karaoke Puri Indah yang diduga memperkerjakan beberapa LC (Lady Companion) menemani di karaoke hingga berhubungan intim dengan tarif yang sudah ditentukan, pada Rabu (27/2/2025) lalu.
| Hujan Deras Picu Longsor, Akses Trawas–Ngoro Mojokerto Sempat Lumpuh Total |
|
|---|
| ASN Pemkab Mojokerto Bolos di Awal 2026 Terancam Pemotongan TPP |
|
|---|
| Kecelakaan Frontal di Jalur Mojokerto-Jombang Renggut Nyawa Pemuda Madiun |
|
|---|
| Innova Terjun ke Jurang Cangar-Pacet Mojokerto: Kronologi dan Identitas 7 Korban |
|
|---|
| Sosok Kades di Mojokerto Joget Bareng Biduan Viral Kini Minta Maaf: Tak Ada Niat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Terdakwa-AF-menjalani-sidang-perdana-kasus-prostitusi-terselubung-di-ruangan-Cakra-PN-Mojokerto.jpg)