PEMUTIHAN! Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ada yang berbeda dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Jawa Timur tahun 2025.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Taufiq Rochman
Indonesia.go.id
ILUSTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR - Ada yang berbeda dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Jawa Timur tahun 2025 

“Termasuk yang punya kendaraan yang biasa dipakai di sawah, untuk usaha di desa, yang sudah nunggak bertahun-tahun, silahkan dimanfaatkan momentum ini,” pungkas Bobby.

Sedangkan di luar tiga kelompok masyarakat di atas, ditegaskan Bobby tetap mendapatkan manfaat pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan juga pembebasan pengenaan PKB progresif.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved