PEMUTIHAN! Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Ada yang berbeda dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Jawa Timur tahun 2025.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Taufiq Rochman
Indonesia.go.id
ILUSTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR - Ada yang berbeda dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Jawa Timur tahun 2025
“Termasuk yang punya kendaraan yang biasa dipakai di sawah, untuk usaha di desa, yang sudah nunggak bertahun-tahun, silahkan dimanfaatkan momentum ini,” pungkas Bobby.
Sedangkan di luar tiga kelompok masyarakat di atas, ditegaskan Bobby tetap mendapatkan manfaat pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan juga pembebasan pengenaan PKB progresif.
Berita Terkait
Baca Juga
Kumpulan Contoh Soal PTS Bahasa Inggris Kelas 7 Pilihan Ganda dan Esai, Khusus Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Beda Nasib Achmad Maulana Cedera Dicoret Timnas U-23, Winger Arema FC Ini Dipanggil Pelatih Gerald |
![]() |
---|
Potret DENZA D9 Debut di GIIAS Surabaya 2025, MPV Listrik Premium Siap Guncang Pasar EV |
![]() |
---|
Ruangan Tetiba Penuh Tawa Usai Ahmad Dhani Sela Ariel di Rapat RUU Hak Cipta, Willy: Saya Ingatkan |
![]() |
---|
Akhir Pengabdian Ibu Guru, Dijemput Maut saat Gerak Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.