Berita Sumenep
Banding Ditolak, Bambang Eko Iswanto Ajukan Kasasi, Berikut Perjalanan Kasus Eks DPRD Sumenep
Upaya pengajuan banding ditolak, terdakwa kasus narkoba Bambang Eko Iswanto (BEI) akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Penangkapan BEI ini dari pengembangan dua tersangka yang ditangkap lebih dahulu, yakni pertama inisial ES (33) laki-laki, alamat Desa Palasa Talango, kemudian KA (23) laki-laki, alamat Desa Talango, Kabupaten Sumenep dan saat diamankan keduanya sedang menggelar pasta di rumah ES.
Dari keterangan kedua tersangka tersebut, mengaku mendapatkan sabu dari tersangka BEI.
Kemudian, majelis hakim PN Sumenep menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa BEI (46) dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan pada Rabu (14/05/2025). Vonis hukuman penjara tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari Sumenep.
Sedangkan sanksi pidana denda yang dijatuhkan lebih berat dibandingkan tuntutan JPU. Sebab, JPU hanya menuntut Bambang untuk membayar Rp 1 miliar. Jika tidak membayar diganti dengan kurungan penjara 6 bulan.
Sesuai data di SIPP PN Sumenep, BEI diamankan di dalam rumah saorang ustad bernama Bisri di Desa Kombang, Kecamatan Talango. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah mantan Kades Palasa itu.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Proyek Tablet Rp 500 Juta di DPRD Sumenep Jadi Sorotan, Penyedia Ngaku Sudah Keluar Uang Besar |
![]() |
---|
Proyek Kantin Mapolres Sumenep Senilai Rp 700 Juta Hampir Rampung, Malah akan Dipakai Event Lomba |
![]() |
---|
Wings Air Buka Rute Sumenep-Surabaya Lagi, Lihat Jadwal Penerbangannya di Sini! |
![]() |
---|
Soal Dugaan Pemerasan Muncikari oleh Ketua DPRD Sumenep, Kanit Pidum Ngaku Dilarang Bicara |
![]() |
---|
Sumenep Siapkan 10 Hektar Lahan untuk Sekolah Rakyat Terintegrasi, Anggaran Capai Rp 200 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.