Berita Sumenep

Banding Ditolak, Bambang Eko Iswanto Ajukan Kasasi, Berikut Perjalanan Kasus Eks DPRD Sumenep

Upaya pengajuan banding ditolak, terdakwa kasus narkoba Bambang Eko Iswanto (BEI) akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ali Hafidz Syahbana
TAK BERDAYA : Inilah sosok Bambang Eko Siswanto, oknum anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP (baju tahanan) yang terlibat kasus pengedar narkoba pada Desember 2024. 

Penangkapan BEI ini dari pengembangan dua tersangka yang ditangkap lebih dahulu, yakni pertama inisial ES (33) laki-laki, alamat Desa Palasa Talango, kemudian KA (23) laki-laki, alamat Desa Talango, Kabupaten Sumenep dan saat diamankan keduanya sedang menggelar pasta di rumah ES.

Dari keterangan kedua tersangka tersebut, mengaku mendapatkan sabu dari tersangka BEI.

Kemudian, majelis hakim PN Sumenep menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa BEI (46) dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan pada Rabu (14/05/2025). Vonis hukuman penjara tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari Sumenep.

Sedangkan sanksi pidana denda yang dijatuhkan lebih berat dibandingkan tuntutan JPU. Sebab, JPU hanya menuntut Bambang untuk membayar Rp 1 miliar. Jika tidak membayar diganti dengan kurungan penjara 6 bulan.

Sesuai data di SIPP PN Sumenep, BEI diamankan di dalam rumah saorang ustad bernama Bisri di Desa Kombang, Kecamatan Talango. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah mantan Kades Palasa itu.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved