Berita Terkini

Suami Bejat Asal Gresik, Jual Istri untuk Kencan Bertiga, Istri Dipasarkan via Sosial Media

Terdakwa Totok (35) dituntut 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, terkait kasus suami jual istri untuk kencan bertiga atau Threesome.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
TribunMadura.com/ M Romadoni
TUNTUTAN JAKSA: Terdakwa Totok usai menjalani sidang dalam agenda tuntutan kasus suami jual istri, perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berlangsung tertutup di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (16/7/2025). JPU menuntut terdakwa 7 tahun dan denda Rp 200 juta. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO-  Terdakwa Totok (35) dituntut 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, terkait kasus suami jual istri untuk kencan bertiga atau Threesome.

Pria bejat asal Gresik tersebut, tega menjual istrinya inisial IN (29) ke pria hidung belang melalui media sosial Facebook (FB) dengan tarif sekali kencan Rp 1,5 juta.

Sidang tuntutan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, dipimpin hakim ketua Fransiskus Wilfrirdus Mamo didampingi hakim anggota Made Cintia Buana dan Tri Sugondo, di ruangan Cakra PN Mojokerto, pada Rabu (16/7/2025) pukul 18.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri Suyono membacakan tuntutan kepada terdakwa di muka sidang yang berlangsung tertutup.

Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto,
Yusaq Djunarko mengatakan, JPU  melakukan melakukan penuntutandalam perkara nomor B-1332/M.5.47/Eoh.2/05/2025, atas nama terdakwa Totok.

"Menuntut terdakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan dan, pidana denda sebesar Rp 200 juta," kata Yusaq.

Menurut Yusaq, apabila terdakwa
tidak dapat membayar denda maka masa hukuman akan ditambah selama enam bulan.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," pungkas Yusaq.

Yusaq menyebut, barang bukti dalam perkara ini di antaranya satu kunci hotel, satu buah sprei, 2 handuk dan 1 satu Kunci hotel dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian, adapun barang bukti uang tunai senilai Rp 1 juta dan 1 unit HP realme C1 warna biru dirampas untuk negara.

"Terhadap barang bukti satu buah buku nikah yang dikeluarkan di Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik dikembalikan kepada saksi," pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota menangkap basah terdakwa Totok yang kedapatan transaksi seks bersama istri dan tamu pria berinisial IB di salah satu hotel di Kota Mojokerto, pada Senin 4 November 2024 lalu.

Ketika digerebek terdakwa bersama istri dan tamu prianya tanpa busana dalam selimut.

Totok berdalih menjual istrinya karena fantasi seksual dan faktor ekonomi, hasil layanan kencan itu digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

Terdakwa menikah dengan istrinya 14 Juli 2014 lalu, dikaruniai dua anak. Dia merayu istrinya untuk melayani pria lain demi mendapatkan uang.

Perbuatan terdakwa diduga sudah dilakukan sebanyak 5 kali di hotel Kota Mojokerto.
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved