Berita Viral

Dulu Tembak Mati 3 Polisi Demi Tempat Judi, Oknum TNI Kini Dituntut Hukuman Mati, Keluarga Berharap

Kopda Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga polisi hingga tewas, kini dituntut hukuman mati sesuai harapan keluarga korban.

Editor: Mardianita Olga
Kompas.TV dan Kompas.com/Aji YK Putra
HUKUMAN MATI - Kopda Bazarsah (kanan) dituntut hukuman mati setelah menembak tiga anggota polisi (kiri) saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu. Keluarga korban berharap tuntutan itu menjadi vonis. 

Sedangkan, Ibu Bripda Ghalib, Suryalina mengatakan semua pelaku ini sudah melakukan perbuatan tercela.

"Ghalib merupakan tulang punggung keluarga, bapaknya sudah tidak ada lagi, jadi Ghalib lah harapan saya," kata Suryalina. 

Suryalina berharap agar pelaku dapat hukum setimpal dengan perbuatannya.

Senada, istri Lusiyanto menangis mengenang suaminya lewat selembar foto.

Pasangan suami dan istri tak pernah terpisahkan, menyisakan kesedihan setelah kepergian sang suami.

"Jika suami berangkat kerja, suami pamit pak. Selalu meminta doakan agar selamat saat bekerja," katanya. 

Baca juga: Balita 3 Tahun Tewas karena Susu Dicampur Racun Tikus, Tersangka Pacar Ibunya Terancam Hukuman Mati

TNI TEMBAK POLISI - Kasus TNI tembak polisi di Way Kanan, Lampung, masih bergulir. Dalam sidang keempat terdakwa Kopda Bazarsah (kiri), Senin (30/6/2025), keluarga menangis sambil membawa foto ketiga korban yang merupakan anggota polisi Way Kanan dan Negara Batin.
TNI TEMBAK POLISI - Kasus TNI tembak polisi di Way Kanan, Lampung, masih bergulir. Dalam sidang keempat terdakwa Kopda Bazarsah (kiri), Senin (30/6/2025), keluarga menangis sambil membawa foto ketiga korban yang merupakan anggota polisi Way Kanan dan Negara Batin. (Sripoku.com/Syahrul Hidayat dan TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

Sasniatun kini hanya bisa mengenang pesan suaminya sebelum kejadian, di mana almarhum AKP (anumerta) Lusiyanto sempat meminta Sasniatun masak banyak untuk teman-temannya dan anggota karena hendak berbuka puasa di rumah.

"Itu pak terakhir kali suami saya minta, agar saya memaksa lebih banyak untuk suami berbuka bersama teman-temannya dan anggota di rumah, " tutupnya menitihkan Air mata.

Terlepas dari itu, Kopda Bazarsah, pihak yang diperkarakan pada kasus ini tak setuju dengan Darwin Butar Butar dan keluarga.

Seolah tak bersalah, dia akan membela diri lewat pengajuan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan.

Agenda sidang akan dilanjutkan pada Senin (28/7/2025) mendatang.

"Saya akan ajukan pembelaan Yang Mulia," kata Bazarsah, Senin.

Tuntutan hukuman mati juga terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

R (34) menerima tuntutan tersebut setelah mengedarkan137 poket sabu plastik berisi sabu atau 21,79 gram.

Aksinya digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep di sebuah gudang, tepatnya Dusun Guntong Desa Cabbiya Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep pada Kamis (26/6/2025).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved