Berita Viral

Dulu Tembak Mati 3 Polisi Demi Tempat Judi, Oknum TNI Kini Dituntut Hukuman Mati, Keluarga Berharap

Kopda Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga polisi hingga tewas, kini dituntut hukuman mati sesuai harapan keluarga korban.

Editor: Mardianita Olga
Kompas.TV dan Kompas.com/Aji YK Putra
HUKUMAN MATI - Kopda Bazarsah (kanan) dituntut hukuman mati setelah menembak tiga anggota polisi (kiri) saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu. Keluarga korban berharap tuntutan itu menjadi vonis. 

Tepat di tempat kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku inisial R (34) yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah gudang milik R.

Kemudian, Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

Baca juga: Nasib Akhir Anggota TNI Bunuh Jurnalis Wanita, Dulu Buat Rekayasa Kecelakaan, Kini Dihukum Mati?

DIRINGKUS POLISI - Rasidi (34) asal Warga Desa Cabbiya Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep ini ditangkap polisi karena terlibat peredaran kasus narkoba pada Kamis (26/6/2025).
DIRINGKUS POLISI - Rasidi (34) asal Warga Desa Cabbiya Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep ini ditangkap polisi karena terlibat peredaran kasus narkoba pada Kamis (26/6/2025). (Humas Polres Sumenep)

Dalam penggeledahan awal lanjutnya, petugas menemukan satu poket sabu dan seperangkat alat hisap di dalam gudang.

Tak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 milik tersangka yang terparkir di halaman rumah.

"Di balik kursi pengemudi, petugas menemukan dompet kecil berwarna hitam berisi 136 poket sabu lainnya."

"Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 137 poket dengan berat bersih 21,79 gram," ungkap Akp Widiarti Sutioningtyas pada Jumat (27/6/2025).

Saat ini ungkap Widiarti, tersangka R diamankan di Mapolres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

----- 

Berita viral dan berita seleb lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved