Jumat, 10 April 2026

Unjuk Rasa di PT Garam Sumenep

Massa Yayasan Tanah Leluhur Sumenep Ancam Duduki Kantor PT Garam

Yayasan Tanah Leluhur (YTL) Sumenep menilai PT Garam (persero) Kalianget Sumenep, Madura tidak tegas dalam menyelesaikan konflik tanah pegaraman

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
DEMO PT GARAM - Massa dari Yayasan Tanah Leluhur (YTL) saat geruduk kantor PT Garam (persero) Kalianget pada Senin (21/7/2025). Mereka meminta PT Garam tegas menyikapi konflik lahan garam di dua lokasi, yakni 106 dan 107 di Desa Pinggirpapas Kecamatan Kalianget. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Massa Yayasan Tanah Leluhur (YTL) Sumenep mengancam akan menduduki kantor PT Garam.

Massa YTL menilai PT Garam (persero) Kalianget Kabupaten Sumenep, Madura tidak tegas dalam menyelesaikan konflik tanah pegaraman yang terjadi di dua lokasi, yakni di blok 106 dan 107 lahan garam.

Dua lokasi lahan penggarapan garam itu terletak di Desa Pinggirpapas Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Ketua Yayasan Tanah Leluhur (YTL) Sumenep, H Ashari mengaku dari awal lembaganya punya perjanjian kerjasama yang sah untuk menggarap lahan pegaraman dengan luas sebanyak 35 hektar sejak tahun 2019 dengan pihak PT Garam (persero).

Namun dalam perjalanannya, sebanyak 12 hektar lahan pegaraman yang sudah dikelola oleh anggota YTL itu ternyata tidak sesuai kesepakatan awal.

Baca juga: BREAKING NEWS: Masyarakat Petani Garam Sumenep Geruduk PT Garam, Tuntut Kosongkan Lahan

Artinya, hasil dari garap lahan pegaraman itu diambil sendiri dan bahkan bagian dari hasil lahan garam untuk PT Garam juga diambil sendiri oleh warga yang mengelola atau direkomendasikan oleh YTL untuk garap lahan tersebut.

Dengan demikian, pihak YTL dengan tegas mengeluarkan sebanyak 18 orang yang menggarap lahan 12 hektar dan diklaim tidak komitmen tersebut.

"Berkali-kali kami melakukan audiensi, tapi sampai detik ini tidak ada ketegasan dari pihak PT Garam."

"Maka, kami tegas akan terus menduduki kantor PT Garam ini sampai ada ketegasan," tegas Asari pada TribunMadura.com di tengah orasi berlangsung di depan kantor PT Garam, Senin (21/7/2025).

Untuk itulah lanjutnya, petani garam yang tergabung dalam YTL mendesak PT Garam untuk segera kosongkan lahan di lokasi 106 dan 107 tersebut.

Karena mereka yang tetap menggarap lahan danbtidak bergabung dengan YTL tidak memiliki dasar hukum yang sah, sebab tanah tersebut merupakan tanah masyarakat yang mengelolanya secara legal.

Dan lahan tersebut saat ini yang dikelola YTL sudah tinggal 23 hektar pegaraman.

"Kami minta ketegasan PT Garam, karena punya kebijakan untuk mengosongkan lahan itu."

"Mereka (penggarap lahan yang dikeluarkan dari YTL) tidak punya kontrak selama dua tahun sampai sekarang," tuturnya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved