Kamis, 16 April 2026

Berita Terkini Pamekasan

2 DPO Pencuri Tabung Gas dan Jeriken Berisi BBM di Pamekasan Diamankan

Polsek Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura menangkap dua DPO tersangka pencuri tabung gas dan jeriken di wilayah setempat

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
DIAMANKAN - Dua tersangka pencuri tabung gas dan jeriken berisi BBM saat diamankan anggota Polsek Waru, Selasa (22/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polsek Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura menangkap dua DPO tersangka pencuri tabung gas dan jeriken di wilayah setempat.

Dua tersangka yang ditangkap ini berinisial RAQ (26) dan J (23), warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Keduanya ketahuan dan dilaporkan mencuri tabung gas elpiji dan jeriken berisi BBM di 2 dua toko berbeda.

Korbannya adalah Ali Wafa (40) dan Miskari (43), warga Kecamatan Waru, Pamekasan.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menjelaskan, tertangkapnya 2 pencuri itu bermula dari tersangka RAQ yang menyerahkan diri ke Polsek Pasean pada Senin (21/7/2025) sekira pukul 19.00 WIB. 

RAQ merupakan DPO yang diburu Polsek Waru karena mencuri tabung gas.

"Mendengar kabar ini, Kapolsek Waru dan Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim Polsek Waru mendatangi Polsek Pasean untuk memastikan DPO tersebut," kata AKP Sri Sugiarto, Selasa (22/7/2025).

Setelah dipastikan dan dilakukan interograsi, RAQ mengaku mencuri tabung gas bersama dengan IB di Toko Putri, Dusun Tobalang II, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan pada tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 03.05 WIB.

Pada saat kejadian, IB ditangkap terlebih dahulu dan sudah ditahan Polsek Waru sejak tanggal 28 Juni 2025.

Sementara RAQ melarikan diri.

Selain itu, RAQ mengaku juga pernah mencuri 11 jeriken dengan rincian 9 jeriken berisi pertalite, 1 jeriken berisi solar, 1 jeriken berisi Pertamax.

9 jerikan ini, dicuri oleh RAQ di halaman Toko I-AM, Dusun Pregi, Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru, Pamekasan, Minggu (22/6/2025) sekira pukul 01.15 WIB.

Saat mencuri jeriken itu, RAQ bersama dengan J dan H yang sudah ditahan lebih dulu di Polsek Pasean.

Sedangkan J melarikan diri.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved