Berita Terkini Mojokerto

2 Residivis Curanmor Asal Bangkalan Ditembak Polisi Mojokerto

Residivis Curanmor bersenjata tajam yang menyatroni rumah kos dan cafe di Mojokerto, Jawa Timur dilumpuhkan polisi

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
DITEMBAK - Tersangka residivis Curanmor bersenjata tajam dilumpuhkan dengan timah panas, saat dikeler petugas di Polres Mojokerto, Kamis (24/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Nework, Mohammad Romadoni

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Residivis Curanmor bersenjata tajam yang menyatroni rumah kos dan cafe di Mojokerto, Jawa Timur dilumpuhkan polisi.

Ketiga bandit Curanmor ini berhasil ditangkap beserta barang bukti sepeda motor Honda Stylo dan Scoopy hasil curian. 

Polisi terpaksa melumpuhkan dua pelaku NH alias Hasan dan KR alias Rohman asal Bangkalan, Madura dengan timah panas di betis kiri, lantaran berupaya melawan dengan senjata tajam saat hendak ditangkap.

"Pelaku (Curanmor) terpaksa kita tindak tegas terukur, karena membawa senjata tajam berupaya melawan saat akan ditangkap," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (24/7/2025).

Herdiawan mengatakan, tersangka NH (27) asal Kecamatan Socah dan KR (26) Kecamatan Bumeh, Kabupaten Bangkalan, Madura, terlibat pencurian motor di rumah kos Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Gedeg, pada Sabtu (19/7/2025), sekira pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Tampang Maling Motor Asal Surabaya yang Ditembak Polres Gresik

Tersangka mengendarai Honda PCX warna hitam mendorong motor curian, Honda Stylo Nopol S 3799 NCJ warna putih menuju jalan raya di Desa Mlirip. 

Anggota Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota yang saat itu patroli memergoki pelaku sedang mempreteli motor curian, dengan tujuan menyalakan mesin. 

"Kedua pelaku ini adalah residivis pernah bersangkutan dengan hukum, dan ditahan kasus serupa pencurian dengan pemberatan," ujar Kapolres.

Menurut AKPB Herdiawan, kasus Curanmor kedua melibatkan tersangka FS (25) warga Desa/Kecamatan Gedeg, Mojokerto.

Modus tersangka yakni membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy S 5715 VC, dan meninggalkan korban di Cafe Wito di Desa Kemantren Gedeg, pada Sabtu (5/7/2025) sekitar 20.00 WIB.

Polisi mendapat informasi keberadaan kendaraan yang dikendarai tersangka FS, berada di kawasan SPBU Tulungagung, Jumat (11/7) sekira pukul 21.00 WIB.

"Pelaku berhasil kita tangkap di area SPBU wilayah Tulungagung," ucap Herdiawan.

Ia menyebut, tersangka FS juga merupakan seorang residivis dengan perkara pembunuhan dan ditahan di Lapas Riau, pada 2018 lalu.

Polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor curian, satu unit PCX kendaraan sarana milik pelaku, surat kendaraan bermotor, kunci Letter T, kunci duplikat dan sebilah pisau ukuran sekitar 15-20 CM.

"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara, dan Pasal 362 ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved