Polisi Tembak Maling Motor Asal Surabaya
Tampang Maling Motor Asal Surabaya yang Ditembak Polres Gresik
Inilah tampang maling motor asal Surabaya yang ditembak Satreskrim Polres Gresik karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Inilah tampang maling motor asal Surabaya yang ditembak Satreskrim Polres Gresik.
Satreskrim Polres Gresik melumpuhkan maling motor yang beraksi di 29 TKP.
Dari puluhan TKP itu paling banyak di Kecamatan Sidayu.
Tersangka diketahui bernama Abdul Malik berusia 47 tahun asal Kapas Madya Baru, Tambak Sari, Kota Surabaya. Dia beraksi bersama rekannya bernama AZ, yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.
"Dari 29 TKP paling banyak di wilayah Sidayu dengan enam TKP," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz di Mapolres Gresik, Kamis (24/7/2025).
Selain Sidayu, tersangka beraksi di Manyar tiga TKP, Bungah dua TKP, Menganti empat TKP, Ujungpangkah dua TKP, Kebomas GKB satu TKP, Cerme satu TKP, Menganti satu TKP, Driyorejo satu TKP.
Aksi Abdul Malik dan AZ ini adalah menyasar warga Gresik dengan modus pinjam motor.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tembus 29 TKP, Maling Motor Asal Surabaya Ditembak Saat Coba Kabur
Kemudian dibawa kabur. Sepeda motor hasil curian dibawa ke luar Gresik.
"Sasarannya warung, pesan kepada masyarakat, jangan mudah percaya kepada orang baru dikenal, apalagi sampai meminjamkan barang pribadi," tegasnya.
Kasus ini bermula pada Hari Kamis Tanggal 08 Mei 2025 diketahui sekira pukul 20.00 WIB di Jalan KH Syafi'i Desa Pongangan Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik telah terjadi tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.
Pada saat korban AC berusia 47 tahun asal Manyar, Gresik berada di Warung Sederhana dan datang satu orang tidak dikenal untuk memesan nasi kotak sebanyak 80 Kotak.
Tersangka mengajak korban dengan mengendarai motor miliknya dengan maksud untuk diantar ke rumahnya dengan tujuan mengambil bungkusan Kotak nasi yang telah di kasih nama.
Selanjutnya korban berangkat dengan berboncengan sampai dengan tujuan Perumahan Pongangan, setelah sampai di Jalan KH Syafi'i, Desa Pongangan, korban berhenti di jalan dan di suruh turun dari sepeda motor miliknya, untuk menunggu di tempat tersebut dan sepeda motor di bawa tersangka dengan alasan untuk mengambil Kotak bungkusan tersebut, setelah motor di bawa Pelaku tidak kunjung kembali dan motor tidak dikembalikan sampai sekarang, dengan kejadian tersebut, korban merasa tertipu dan melaporkan ke Kantor Polisi Polsek Manyar.
Tersangka diamankan, pada hari Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB Team Resmob Resmob Satreskrim Polres Gresik dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh Arsyaf, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Kapas Baru Kapas Madya Baru, Tambak Sari, Kota Surabaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.