Kecelakaan Tunggal Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Lengkapnya
BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan secara intensif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penjaminan kecelakaan dalam Program JKN
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan secara intensif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penjaminan kecelakaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah ini penting agar peserta JKN memahami batasan penjaminan layanan kesehatan, terutama dalam situasi darurat seperti kecelakaan kerja maupun lalu lintas.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan menegaskan tidak semua jenis kecelakaan dijamin dalam program JKN.
Penjaminan kecelakaan memiliki skema yang diatur secara tegas melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Untuk kecelakaan kerja, yang menjadi penanggung jawab utama adalah BPJS Ketenagakerjaan. Peserta akan mendapat perlindungan penuh dari program Jaminan Kecelakaan Kerja sesuai haknya,” ungkap Nuzul saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/7/2025).
Nuzul menjelaskan, kecelakaan lalu lintas memiliki dua jenis yang berbeda, yakni kecelakaan tunggal dan kecelakaan ganda.
Dalam kasus kecelakaan tunggal akibat kelalaian pribadi, layanan kesehatan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Namun, jika melibatkan pihak lain atau kecelakaan ganda, maka terdapat mekanisme penjaminan ganda.
“Untuk kecelakaan ganda, penjamin utama adalah Jasa Raharja. Setelah itu, BPJS Kesehatan dapat menjadi penanggung jawab kedua apabila masih dibutuhkan penanganan lanjutan atau Jasa Raharja sudah mencapai limit penjaminannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tidak semua kecelakaan dapat ditanggung.
Kecelakaan akibat tindakan kriminal atau kesengajaan dari peserta tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
“Penjaminan hanya berlaku untuk kejadian yang murni kecelakaan, bukan akibat kesengajaan atau tindak kriminal. Ini sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan dalam regulasi,” tegas Nuzul.
Untuk mendukung ketepatan layanan, BPJS Kesehatan telah membangun integrasi sistem dengan rumah sakit dan Jasa Raharja melalui aplikasi VClaim.
Aplikasi ini dapat membantu fasilitas kesehatan menentukan skema penjaminan secara otomatis.
BREAKING NEWS: MBG di Kota Batu Disetop, Makanan Basi Tak Layak Konsumsi |
![]() |
---|
417 Warga Sampang Siap Jadi PMI ke Arab Saudi dan Turki, Mayoritas Direkrut Sebagai Karyawan Hotel |
![]() |
---|
Sampah Dapur MBG Ancam Sampang, DLH dan FPRB Minta SOP Segera Diterbitkan |
![]() |
---|
Pekerja Asing Madura United Didaftarkan JKN, BPJS Kesehatan: Tak Ada Perbedaan Hak dan Kewajiban |
![]() |
---|
TPA Nyaris Penuh, Sampah Dapur MBG di Sampang Capai 27 Ton per Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.