Kecelakaan Tunggal Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Lengkapnya

BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan secara intensif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penjaminan kecelakaan dalam Program JKN

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
PENJELASAN - Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan, Nuzuludin Hasan saat menjelaskan perihal tata cara klaim kecelakaan melalui BPJS Kesehatan, Kamis (24/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan secara intensif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penjaminan kecelakaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Langkah ini penting agar peserta JKN memahami batasan penjaminan layanan kesehatan, terutama dalam situasi darurat seperti kecelakaan kerja maupun lalu lintas.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan menegaskan tidak semua jenis kecelakaan dijamin dalam program JKN.

Penjaminan kecelakaan memiliki skema yang diatur secara tegas melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Untuk kecelakaan kerja, yang menjadi penanggung jawab utama adalah BPJS Ketenagakerjaan. Peserta akan mendapat perlindungan penuh dari program Jaminan Kecelakaan Kerja sesuai haknya,” ungkap Nuzul saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/7/2025).

Nuzul menjelaskan, kecelakaan lalu lintas memiliki dua jenis yang berbeda, yakni kecelakaan tunggal dan kecelakaan ganda. 

Dalam kasus kecelakaan tunggal akibat kelalaian pribadi, layanan kesehatan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan

Namun, jika melibatkan pihak lain atau kecelakaan ganda, maka terdapat mekanisme penjaminan ganda.

“Untuk kecelakaan ganda, penjamin utama adalah Jasa Raharja. Setelah itu, BPJS Kesehatan dapat menjadi penanggung jawab kedua apabila masih dibutuhkan penanganan lanjutan atau Jasa Raharja sudah mencapai limit penjaminannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tidak semua kecelakaan dapat ditanggung. 

Kecelakaan akibat tindakan kriminal atau kesengajaan dari peserta tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

“Penjaminan hanya berlaku untuk kejadian yang murni kecelakaan, bukan akibat kesengajaan atau tindak kriminal. Ini sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan dalam regulasi,” tegas Nuzul.

Untuk mendukung ketepatan layanan, BPJS Kesehatan telah membangun integrasi sistem dengan rumah sakit dan Jasa Raharja melalui aplikasi VClaim. 

Aplikasi ini dapat membantu fasilitas kesehatan menentukan skema penjaminan secara otomatis.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved