Kecelakaan Tunggal Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Lengkapnya

BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan secara intensif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penjaminan kecelakaan dalam Program JKN

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
PENJELASAN - Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan, Nuzuludin Hasan saat menjelaskan perihal tata cara klaim kecelakaan melalui BPJS Kesehatan, Kamis (24/7/2025). 

“Di rumah sakit, peserta tidak perlu bingung karena sudah ada sistem yang menghubungkan data dengan Jasa Raharja. Petugas akan membantu memverifikasi jenis kecelakaan untuk menentukan penjamin yang sesuai,” ujar Nuzul.

Nuzul juga mengimbau masyarakat agar segera menghubungi kepolisian apabila mengalami kecelakaan, khususnya kecelakaan lalu lintas. 

Dengan melapor ke pihak kepolisian peserta akan mendapatkan dokumen yang akan menjadi syarat proses administrasi penjaminan di rumah sakit.

“Kami sarankan agar peserta langsung melapor ke pihak berwenang dan segera menuju rumah sakit. Hal ini akan mempercepat proses penanganan dan menjamin hak peserta terpenuhi,” tambahnya.

Nuzuludin juga menekankan bahwa pelaporan kecelakaan kepada pihak kepolisian memiliki peran penting dalam proses administrasi penjaminan. 

Dokumen hasil laporan polisi menjadi dasar penilaian untuk menentukan apakah suatu kecelakaan termasuk dalam kategori yang dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, atau BPJS Ketenagakerjaan.

“Tanpa laporan kepolisian, rumah sakit dan penjamin sosial tidak dapat memproses klaim secara optimal. Laporan tersebut menjadi bukti bahwa kecelakaan yang dialami benar-benar terjadi dan bukan merupakan tindakan yang disengaja,” jelas Nuzul.

Sementara itu, Wahyu (25), seorang pegawai BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, turut mengingatkan pentingnya memiliki jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan diri. 

Ia baru-baru ini mengalami kecelakaan ganda meskipun tidak sampai harus dirawat di rumah sakit.

“Meski saya tidak sampai menjalani perawatan, kejadian itu membuka mata saya betapa pentingnya kita memiliki perlindungan jaminan sosial. Kita tidak pernah tahu kapan musibah terjadi,” tutur Wahyu.

Wahyu mengajak masyarakat untuk tetap aktif dan memahami hak dan kewajiban dalam program jaminan sosial, baik jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan. 

Menurutnya, program ini memberikan rasa aman, terutama bagi pekerja yang memiliki risiko harian di jalan.

“Jangan tunggu sampai terlambat. Pahami hak dan batasan penjaminan, serta pastikan kepesertaan kita aktif. Ini merupakan bentuk perlindungan jangka panjang yang sangat penting,” pungkas Wahyu.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved