Berita Jombang

Deretan Batasan Sound Horeg di Jombang Agar Tetap Bisa Digelar, Maksimal 10 Menit

Pemerintah Kabupaten Jombang akhirnya mencapai kesepakatan dengan Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ)

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Anggit Puji Widodo
KONTROVERSI SOUND HOREG - Rapat Koordinasi Pemkab Jombang dengan berbagai elemen di Ruang Swagata, Pemkab Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur membahas aturan sound pada Selasa (29/7/2025). Ini beberapa poin kesepakatan batasan penggunaan sound. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo

TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG - Pemerintah Kabupaten Jombang akhirnya mencapai kesepakatan dengan Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ) terkait pengaturan penggunaan sound system di wilayahnya.

Hal tersebut disampaikan usai rapat koordinasi lintas sektor yang digelar pada Selasa (29/7/2025) siang di Swagata, Pemkab Jombang.

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Jombang Warsubi dan dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan OPD terkait, serta pengurus PSSJ.

Pertemuan berlangsung secara tertutup dan menghasilkan beberapa poin penting sebagai dasar pengaturan penggunaan sound system di masyarakat.

Ketua PSSJ, Khoiman, menjelaskan bahwa terdapat dua klasifikasi utama dalam penggunaan sound system yang disepakati bersama, yaitu sound tetap dan sound jalan.

Sound tetap merujuk pada perangkat audio yang digunakan di satu lokasi, sedangkan sound jalan adalah jenis perangkat yang berpindah tempat, biasanya dibawa menggunakan kendaraan dalam acara keliling.

“Untuk sound jalan, maksimal hanya boleh 85 desibel dan harus mendapat izin tertulis dari seluruh warga di sepanjang rute yang dilewati, termasuk tanda tangan resmi dari kepala desa, kapolsek, dan camat,” ucap Khoiman.

Sementara itu, sound tetap diizinkan beroperasi hingga rata-rata 100 desibel selama 10 menit, dengan mempertimbangkan lokasi dan jumlah audiens, seperti dalam acara terbuka di lapangan besar.

Kesepakatan juga mencakup larangan penggunaan sound system untuk acara yang menampilkan unsur erotis. PSSJ dan Forkopimda sepakat melarang penampilan penari berpakaian minim atau DJ yang berbusana tidak sopan.

“Penampilan seni masih diperbolehkan, tapi harus memenuhi norma kesopanan. Tidak boleh ada joget vulgar atau kostum yang tidak pantas,” tegas Khoiman.

Hasil rakor merumuskan 11 poin penting terkait aturan teknis penggunaan sound system berkapasitas besar di Jombang, antara lain, pertama, wajib memperoleh izin tertulis dari kepolisian, disertai rekomendasi kepala desa/lurah, selambat-lambatnya 14 hari sebelum pelaksanaan.

Kedua, lokasi kegiatan diutamakan di tempat terbuka yang jauh dari permukiman padat. Ketiga, untuk kegiatan keliling, kendaraan dan kapasitas sound harus disesuaikan dengan lebar jalan serta tidak mengganggu ketertiban umum.

Keempat, volume wajib dikurangi saat melintasi fasilitas pelayanan kesehatan. Kelima, dilarang menyinggung isu SARA dan mempertontonkan aksi yang mengandung pornografi atau pornoaksi.

Keenam, tidak diperbolehkan membawa senjata tajam atau mengkonsumsi miras dan zat terlarang. Ketujuh, wajib menghentikan suara saat waktu ibadah berlangsung. Kedelapan, tidak merusak fasilitas umum atau lingkungan sekitar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved