Berita Jombang

Deretan Batasan Sound Horeg di Jombang Agar Tetap Bisa Digelar, Maksimal 10 Menit

Pemerintah Kabupaten Jombang akhirnya mencapai kesepakatan dengan Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ)

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Anggit Puji Widodo
KONTROVERSI SOUND HOREG - Rapat Koordinasi Pemkab Jombang dengan berbagai elemen di Ruang Swagata, Pemkab Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur membahas aturan sound pada Selasa (29/7/2025). Ini beberapa poin kesepakatan batasan penggunaan sound. 

Poin kesembilan, waktu operasional sound system dibatasi antara pukul 06.00 hingga 23.00 WIB. Lalu poin kesepuluh, panitia bertanggung jawab atas segala potensi kerugian materiil maupun non-materiil yang timbul. Dan poin terakhir, semua komitmen dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.

Bupati Jombang Warsubi menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk merancang regulasi teknis yang akan menjadi acuan resmi di kemudian hari.

“Kami ingin memastikan pengusaha sound tetap bisa beraktivitas, namun tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga,” ujarnya.

Warsubi menambahkan bahwa proses penyusunan peraturan ini akan melibatkan seluruh elemen, termasuk tokoh agama dan aparat keamanan.

Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan hiburan masyarakat dan ketenangan lingkungan. Regulasi resmi dijadwalkan akan diumumkan setelah proses finalisasi selesai dalam waktu dekat.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved