Berita Mojokerto

Bocah 9 Tahun Disiksa Ayah Tiri, Punggung Dicambuk Rantai Motor dan Dipaksa Squat Jump Ribuan Kali

Terdakwa kasus ayah tiri yang menyiksa bocah SD di Mojokerto, dituntut pidana penjara selama 9 tahun.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
TribunMadura.com/ M Romadoni
SADIS: Terdakwa JPA saat menjalani sidang dalam agenda tuntutan Jaksa, yang digelar tertutup di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (31/7/2025). Terdakwa Ayah Tiri Siksa Bocah SD Selama 9 Tahun Penjara. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO- Terdakwa kasus ayah tiri yang menyiksa bocah SD di Mojokerto, dituntut pidana penjara selama 9 tahun.

Terdakwa JPA (26) warga Desa Batankrajan, Gedeg, Mojokerto tersebut didakwa Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

Dalam sidang tuntutan ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli, hakim anggota Yayu Mulyana dan Nurlely yang digelar tertutup di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Kamis (31/7/2025) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, I Gusti Ngurah membacakan tuntutan sesuai dakwaan dihadapan majelis hakim, dan terdakwa juga dihadirkan dimuka sidang.

Usai menjalani sidang, terdakwa dengan ekspresi wajah datar dikeler petugas kembali menuju ke dalam tahanan.

Kasipidum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen saat dikonfirmasi mengatakan, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Berdasarkan hal tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun yang dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan.

"Menetapkan terdakwa agar tetap ditahan," kata Anton kepada wartawan, Kamis.

Dia mengungkapkan, adapun seluruh barang bukti dalam perkara ini berupa balok kayu, rantai motor, bambu kuning, palu, batako, helm warna kuning dan pakaian korban terdapat bercak darah.

"Seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, dan terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 3.000," pungkas Anton.

Penasihat Hukum Terdakwa, Kholil Askohar menanggapi tuntutan dari Jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Tuntutan terhadap kliennya yaitu merujuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, karena korbannya adalah anak (Terdakwa).

Pihaknya juga merasa prihatin dengan perbuatan terdakwa yang begitu tega terhadap anak, meskipun itu bukan anak kandungnya.

"Dari persidangan tuntutan, kami akan melakukan pembelaan melalui (Pledoi) pada 14 Agustus 2025 nanti. Hal yang dianggap dapat meringankan (Terdakwa) dia mengakui kesalahannya," ucap Kholil Askohar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved