Breaking News

Berita Viral

Status Naik Rumah Tangga Runtuh, Fenomena PPPK Gugat Cerai Merebak, Mayoritas Guru Perempuan

Ratusan pegawai ramai-ramai mengajukan perceraian usai menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Taufiq Rochman
Tribun Pontianak
ILUSTRASI PEGAWAI - Ratusan pegawai ramai-ramai mengajukan perceraian setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

TRIBUNMADURA.COM - Ratusan pegawai ramai-ramai mengajukan perceraian setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan laporan Tribunnews, gelombang perceraian terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Jawa.

Di antaranya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kabupaten Pandeglang, Banten; dan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Fenomena ini tentu sangat disayangkan.

Di mana saat status naik, mahligai rumah tangga justru runtuh.

Umumnya gugatan cerai ini diajukan oleh guru perempuan usai diangkat sebagai PPPK.

Namun, ada juga Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

PPPK adalah pegawai yang bekerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan surat perjanjian kerja.

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus tetap, PPPK memiliki status kontrak yang masa kerjanya bergantung pada perjanjian kerja yang disepakati.

Ketentuan tentang PPPK tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Berikut kasus perceraian usai diangkat PPPK di sejumlah daerah:

1. 50 Guru di Pandeglang Ajukan Cerai

Melansir TribunBanten.com, sebanyak 50 guru di Pandeglang, Banten, mengajukan gugatan cerai setelah menerima SK PPPK.

Dari 50 guru yang mengajukan gugatan cerai, paling banyak adalah kaum perempuan.

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supradi menyayangkan, suami maupun istri yang sudah diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, namun malah mengajukan cerai.

Seharusnya, kata Iing, ketika harkat martabat salah satu pasangannya tumbuh, maka harus disyukuri secara bersama-sama.

"Jadi saya menyayangkan kepada para istri atau suami yang sudah diangkat PPPK, namun kemudian mengajukan perceraian."

"Baik perceraian istri kepada suami, atau suami kepada istri," katanya saat ditemui di Gedung Setda Pandeglang, Senin (28/7/2025).

Ia menambahkan, rumah tangga dibangun dari nol, bukan saat sudah berhasil sukses justru berpisah.

"Itu saya sangat menyayangkan," urainya.

2. 22 Guru di Blitar Ajukan Cerai

Kasus selanjutnya terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Sebanyak 22 guru Sekolah Dasar (SD) di Blitar yang menyandang status ASN mengajukan gugatan cerai kepada pasangan mereka dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025.

Dari jumlah tersebut, 17 di antaranya berstatus sebagai ASN PPPK, sedangkan 5 lainnya berstatus PNS.

"Dari Januari sampai Mei tercatat 20 orang dan ada tambahan 2 lagi di bulan Juni, sehingga totalnya menjadi 22 orang," kata Kepala Bidang Pengelolaan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deny Setyawan kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (29/7/2025).

Deny menjelaskan, 15 dari 17 guru SD berstatus PPPK yang mengajukan cerai merupakan guru perempuan.

"Guru sebagai pihak istri yang menggugat jumlahnya 15 orang, semuanya PPPK, sedangkan guru sebagai pihak suami 7 orang terdiri dari 2 PPPK dan 5 PNS," terangnya.

Menurut Deny, rata-rata guru SD yang kini berstatus sebagai ASN PPPK sebelumnya adalah guru honorer ataupun guru tidak tetap (GTT).

Guru SD dengan status PPPK tersebut, lanjut dia, mengajukan gugatan cerai tidak lama setelah mendapatkan status ASN.

3. 42 ASN PPPK di Cianjur Gugat Cerai Suami

Fenomena meningkatnya kasus gugatan cerai di kalangan guru perempuan juga terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dari sekitar 3.000 ASN PPPK yang menerima SK pengangkatan tahun ini, 42 orang dilaporkan mengajukan gugatan cerai.

Dari jumlah itu, 30 di antaranya baru mengajukan, sedangkan 12 lainnya sudah dalam proses finalisasi.

Kepala Dina Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli mengatakan, sebagain besar pemohon adalah perempuan.

"Sebagian besar perempuan yang menggugat suaminya," katanya, dilansir Kompas.com.

Menurutnya, status sebagai ASN PPPK memberikan kekuatan ekonomi yang sebelumnya tidak dimiliki oleh para guru perempuan ini.

"Pemicunya ekonomi. Salah satunya karena sekarang perempuannya sudah punya kemandirian ekonomi sebagai PPPK, sehingga menggugat cerai suaminya," jelas dia.

4. 12 ASN di Wonogiri Gugat Cerai

Daerah selanjutnya adalah Kabupaten Wonogiri, Jawa Barat. Sebanyak 12 ASN mengajukan permohonan perceraian setelah berstatus ASN.

"Itu ASN, artinya PNS dan PPPK. Data itu yang sudah lanjut siang," kata Kabid Administrasi dan Penilaian Kinerja Aparatur (APKA) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wonogiri, Wahono, dikutip dari TribunSolo.com.

Wahono menjelaskan, mayoritas pemohon adalah pihak perempuan.

Adapun alasan yang mendominasi gugatan cerai itu yakni tidak mendapatkan nafkah dari suaminya.

"Kalau faktor lain seperti adanya orang ketiga memang ada. Tapi kebanyakan karena itu (ekonomi)," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved