Berita Jatim

Bapak di Malang Ajak 3 Anaknya Nyolong Motor, Sudah 17 TKP Disatroni, Polisi: Duit Dipakai Nyabu

Kelakuan RAR (41) memang tidak patut dicontoh sebagai figur ayah. Bukannya, membimbing dan menafkahi ketig

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Dok Humas Polri
Ilustrasi pencurian motor di Malang 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Kelakuan RAR (41) memang tidak patut dicontoh sebagai figur ayah. Bukannya, membimbing dan menafkahi ketiga anaknya dengan uang halal, malah mengajak semua anaknya itu, terlibat aksi pencurian motor.

Tak main-main, komplotan satu keluarga itu, sudah pernah berhasil menyatroni 17 lokasi di kawasan Malang Raya. Selama beraksi, mereka kerap membawa bekal alat tuas kunci T, yang dirakit oleh sang ayah; RAR, untuk membobol kunci motor sasarannya

Dongkolnya lagi. Komplotan tersebut tak cuma menjual motor curian tersebut agar memperoleh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Melainkan, juga dipakai untuk menuntaskan hasrat ketergantungan mereka yang gemar mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Terkadang mereka secara kompak berkomplot untuk beraksi mencuri motor di satu lokasi. Tapi tak jarang, juga beraksi, secara tersendiri dengan membagi ke dalam dua kelompok kecil, agar dapat menjangkau dua atau tiga lokasi, dalam semalam.

Lokasi yang menjadi tempatnya terbilang acak. Terkadang, komplotan itu menargetkan motor milik petani yang diparkir di bahu jalan, untuk ditinggal ke ladang atau perkebunan.

Tapi, tak jarang, komplotan itu, juga beraksi di wilayah komplek permukiman padat pada malam hari untuk menargetkan motor yang diparkir di teras rumah atau minimarket.

Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, sang bapak kerap kali bertugas sebagai pemantau situasi dan joki motor sarana aksi.

Sedangkan, peran eksekutor pencurian motor dilakukan bergantian dengan ketiga anaknya. Yakni, AS (20) dan AO (23), yang kini sudah ditahan di Rutan Dittahti Mapolda Jatim.

Sedangkan, seorang pelaku lainya, anak bungsu dari RAR berusia 17 tahun yang kini sudah berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) dan telah dititipkan ke Bappas.

"Orangtua ini beberapa kali melakukan dan belum pernah tertangkap. Memang ironisnya, dalam aksinya melibatkan anak-anaknya. Sasaran di wilayah jalanan, persawahan, rata-rata petani itu, yang taruh motor di pinggir jalan," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Jumat (1/8/2025).

Setelah berhasil mencuri motor sasarannya. Jumhur mengungkapkan, komplotan itu langsung menjualnya ke beberapa orang kenalan mereka yang sudah melakukan pemesanan.

Biasanya, di wilayah Pasuran dan Probolinggo. Sedangkan, sedangkan harga jualnya bervariasi, kisaran Rp2-3 juta.

Bahkan, tak jarang, ada juga kendaraan motor hasil curian yang dijual melalui fitur jual beli marketplace aplikasi Facebook (FB).

Nah, melalui foto motor curiannya, komplotan tersebut, menjual dengan harga agak mahal, kisaran 3-4 juta.

Calon pembeli yang tertarik, bakal diajak oleh komplotan tersebut bertemu di suatu tempat melalui metode penjualan cash on delivery (COD).

Tapi, tetap saja, lanjut Jumhur, komplotan tersebut tidak berani menjual dengan harga lebih tinggi lagi, lantaran terkendala surat menyurat kepemilikan motor.

"Rata-rata di daerah Pegunungan, Pasuruan dan Probolinggo. Ini masih kami kembangkan. Karena salah satunya mereka juga menjual ke medsos," katanya.

Disinggung mengenai peruntukan uang hasil penjualan motor curian yang kerap komplotan curanmor satu keluarga itu lakukan.

Jumhur menyebutkan, uangnya dipakai oleh mereka memenuhi kebutuhan hidup. Tapi sesekali dipakai berfoya-foya. Dan ia tak menampik juga dipakai membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Penjualan motor curiannya itu mereka rata-rata menjual sekitar Rp2 juta sampai Rp3 juta untuk satu unitnya. (Apakah dipakai membeli sabu-sabu) Salah satunya," pungkasnya.

Sementara itu, sumber internal kepolisian menyebutkan, komplotan curanmor satu keluarga itu, terbilang sebagai komplotan yang licin dan sulit terendus aparat.

Pasalnya, komplotan tersebut, tidak berjejaring dengan pihak penadah khusus yang kerap menjadi rujukan penjualan kendaraan curian di beberapa titik lokasi Jatim.

Melainkan, komplotan tersebut, kerap menjual barang hasil curian; motor, melalui marketplace medsos FB, dengan menemui calon pembelinya secara langsung di suatu tempat yang disepakati.

"Cara itu, kayak lone wolf gitu, komplotan ini, sehingga sulit terdeteksi. Karena mereka beraksi sendiri dan jual hasil curian sendiri. Makanya, mereka bukan residivis," katanya saat ditemui TribunJatim.com di Mapolda Jatim, pada Jumat (1/8/2025).

Menurut sumber internal, komplotan tersebut memiliki 'save house' berupa kosan di Kabupaten Malang yang dijadikan tempat untuk melakukan permak terhadap bodi motor hasil curian yang didapatkan.

Mereka bakal membersihkan, membilas, memoles, bahkan mencopot berbagai macam jenis ornamen-ornamen yang menempel pada kendaraan motor hasil curian, sebelum difoto lalu diunggah ke akun medsos yang dikelola mereka.

"Namun apes, salah satu motor, ada yang lupa stikernya masih menempel dan belum dicopot. Saat diposting di FB, ketahuan sama korban yang masih ingat ciri-ciri motornya. Akhirnya lapor ke kami," pungkasnya.

Di lain sisi, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, keempat tersangka pencurian motor yang berkomplot satu keluarga itu, merupakan hasil penangkapan terhadap 12 orang tersangka yang dilakukan Tim Jatanras Polda Jatim selama dua pekan.

"Memang ada pelaku yang residivis yaitu ada di LP wilayah Pasuruan. Ada yang sudah 3 kali keluar masuk penjara. Ini 2 orang pelaku. Ada juga yang sudah 4 kali keluar masuk penjara. Kalau ini 1 orang pelaku. Terakhir tahun 2018," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Jumat (1/8/2025).

Atas hasil penangkapan terhadap para tersangka itu, pihaknya berhasil menyita 17 motor dan satu unit mobil pikap, hasil curian yang akan dikembalikan kepada para korban.

Akibat perbuatannya itu, Widi Atmoko menerangkan, para tersangka bakal dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

"Inilah pentingnya kita melakukan pendataan sehingga kami berhasil memperoleh pola untuk melihat di mana saja kejadian itu dan bagaimana mereka melakukan dan siapa saja yang melakukan apakah mereka residivis ini melakukan perbuatannya lagi," pungkasnya.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved