Berita Viral
Nasib Husnul Sebut Tom Lembong Bikin Rugi Negara Rp570 M, Kini Dilaporkan Gegara Tak Profesional
Husnul Khotimah dulu membuat perhitungan bahwa Tom Lembong merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Kini, dia dilaporkan imbas tak profesional.
"Ya tentu semangatnya bukan semangat menjatuhkan instansi atau institusi BPKP, bukan. (Tapi) agar ada koreksi, jangan sampai ada proses audit yang seperti ini ke depannya," imbuh Zaid.
Selain Husnul Khotimah sebagai auditor dari BPKP, Zaid juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik perilaku hakim kepada tiga hakim yang menangani kasus Tom.
Ketiga hakim ini dilaporkan kepada MA dan Komisi Yudisial untuk diproses terkait pelanggaran etik selama proses hukum berlangsung.
Tiga hakim yang dilaporkan yakni:
1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama
2. Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda
3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor.
Baca juga: Tom Lembong Bersuara Keras Soal Pemeriksaan Istrinya oleh Kejagung: Jangan Libatkan Keluarga Saya

Zaid menegaskan, semangat Tom melaporkan dugaan pelanggaran etik perilaku hakim kepada tiga hakim tersebut adalah untuk memperbaiki sistem hukum di negeri ini.
Tom berharap, agar tidak ada lagi perlakuan kasus hukum yang sama seperti dirinya.
"Tentu semangat ini adalah semangat untuk memperbaiki sistem hukum karena bisa saja siapapun mendapat perlakuan seperti dirinya selama sembilan bulan kemarin," ucap dia.
Sebagai informasi, Tom Lembong dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025), dalam kasus impor gula.
Melansir dari Tribun Medan, dia juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan. Tom dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
Setelah sembilan bulan dipenjara dan dijatuhi vonis, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Tom Lembong
auditor ahli pertama
BPKP
korupsi impor gula
berita viral
TribunMadura.com
Tribun Madura
husnul khotimah
KDM Dilaporkan Lagi Imbas Kebijakan, Kini Sekolah Swasta Tekor: Saya Cuma Jalankan Kewajiban Negara |
![]() |
---|
Wanita Laporkan Inspektur Polisi ke Propam 'Cuma Ingin Dia Tanggung Jawab' |
![]() |
---|
RDS Untung Rp50 Juta Per Bulan Akali Situs Judol, Nasib Diringkus Polisi dan Terancam Bui 10 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Ketua DPRD Teguk Miras di Rumah Dinas, Berdalih Menghargai |
![]() |
---|
Aksi Pungli Polisi Viral, Kasih Rp100 Ribu Permasalahan Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.