Berita Sampang

Korban Rudapaksa Gadis 17 Tahun di Sampang Diduga Dijebak, LBH: Korban Dibawa Secara Sistematis

Kasus dugaan rudapaksa terhadap gadis 17 tahun asal Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Hanggara
GADIS DIRUDAPAKSA : Mapolres Sampang, Madura. Kasus dugaan rudapaksa terhadap gadis 17 tahun asal Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, resmi memperoleh pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Janur Sampang, Kamis (7/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kasus dugaan rudapaksa terhadap gadis 17 tahun asal Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, resmi memperoleh pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Janur Sampang, Kamis (7/8/2025).

LBH menilai peristiwa memilukan yang terjadi pada (28/07/2025) lalu itu bukan sekadar tindakan pencabulan biasa, tetapi mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ketua LBH Janur, Andi Subahri, mengatakan bahwa, pihaknya telah menerima kuasa dari keluarga korban sejak Selasa (5/8/2025).

Dari hasil kajian dan pendalaman terhadap kronologi kasus, ditemukan dugaan kuat bahwa korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, namun juga menjadi korban eksploitasi.

"Kami melihat ada indikasi sistematis dalam cara korban dibawa, ditempatkan, dan diposisikan dalam situasi yang sangat rentan, jadi unsur TPPO sangat mungkin terpenuhi,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Andi menyebut, dari informasi yang dihimpun, tindakan pelaku tak dilakukan sendiri.

Ada indikasi keterlibatan beberapa pihak, mulai dari proses pendekatan, pengondisian, hingga akhirnya dugaan rudapaksa itu terjadi.

"Bukan hanya pelaku langsung yang harus disasar, tapi juga siapa yang mengenalkan, yang membawa, dan yang tahu namun membiarkan," terangnya.

Dengan begitu, pihaknya mendorong Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang untuk serius mengembangkan penyidikan hingga menyentuh kemungkinan adanya jaringan atau konspirasi dalam kasus ini.

LBH Janur memastikan akan memberikan pendampingan hukum menyeluruh bagi korban.

Mereka juga meminta polisi menjamin bahwa korban dan keluarganya tidak mendapat intimidasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Kami tidak akan diam jika ada upaya menghalangi proses hukum atau membungkam korban. Ini bukan sekadar perkara hukum, ini perkara kemanusiaan," tegasnya.

Sementara, Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo memastikan bahwa proses penyelidikan sudah berjalan.

Kasus ini saat ini ditangani oleh Unit PPA, bahkan menjadi atensi serius pihak kepolisian.

"Kami pastikan penyidik bekerja sesuai prosedur, tidak ada toleransi terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak," tegasnya.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved