Berita Sampang

Bupati Sampang Wajibkan ASN Muslim Salat Zuhur Berjamaah di Kantor: Tidak Hanya Tingkatkan Keimanan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 450/113/434.012/2025 tentang Himbauan Salat Berjamaah

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
Tribun Jabar
Ilustrasi ASN di Sampang wajib salat berjamaah saat duhur 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 450/113/434.012/2025 tentang Himbauan Salat Berjamaah.

Aturan ini mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim beserta jajarannya di lingkungan Pemkab Sampang untuk melaksanakan salat Zuhur berjamaah di masjid atau musala kantor.

SE tersebut memuat instruksi tegas, ketika azan Zuhur berkumandang, seluruh ASN dan pegawai diminta menghentikan aktivitas kerja dan segera menunaikan salat fardu secara berjamaah.

Kebijakan ini, menurut Pemkab Sampang, bertujuan meningkatkan kesadaran spiritual sekaligus mempererat tali silaturahmi antarpegawai.

"Salat berjamaah tidak hanya meningkatkan keimanan, tetapi juga mempererat hubungan antarrekan kerja,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkab Sampang, dr. Zaiful Muqaddas, yang menyambut baik langkah ini, Jumat (8/8/2025).

Pemerintah Kabupaten Sampang berharap aturan ini menjadi teladan bagi masyarakat, bahwa ASN bukan hanya bekerja untuk pelayanan publik, tetapi juga menjadi panutan dalam menjalankan kewajiban agama.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved