Berita Viral

Hukuman Berat ASN Calo Honorer dan PPPK, Wali Kota Tegaskan Tak Ada Ampun

ASN Pemkot Medan, Endang Agus Susanto, yang menjadi calo atau melakukan penipuan terkait pengangkatan CPNS dan PPPK akhirnya menerima hukuman berat.

Editor: Taufiq Rochman
KOMPAS.COM/CHRISTOFORUS RISTIANTO
ILUSTRASI ASN - Foto ini digunakan untuk artikel berjudul "Hukuman Berat ASN Calo Honorer dan PPPK, Wali Kota Tegaskan Tak Ada Ampun" yang tayang pada 8 Agustus 2025. 

TRIBUNMADURA.COM - ASN Pemkot Medan, Endang Agus Susanto, yang menjadi calo atau melakukan penipuan terkait pengangkatan PPPK akhirnya menerima hukuman berat.

Pegawai staf bagian umum Pemerintah Kota Medan itu kini tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Ia dipecat setelah kejahatannya terbongkar.

Kabar tersebut dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap.

"Informasi itu benar," kata Subhan seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/8/2025).

Ia menjelaskan, pemecatan Endang Agus Susanto dilakukan karena pelanggaran etik berat dan bukan atas permintaan sendiri.

Surat keputusan pemberhentian tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2025, yang berarti Endang tidak lagi berstatus PNS sejak tanggal tersebut.

Subhan mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan Pemkot Medan, seperti menjadi calo atau melakukan penipuan terkait pengangkatan CPNS dan PPPK.

"Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, sudah berulang kali mengingatkan agar tidak ada lagi PNS/PPPK yang melakukan penipuan dalam pengangkatan," tegasnya.

Endang Agus Susanto terbukti melakukan penipuan terhadap puluhan orang dengan modus menjanjikan mereka sebagai honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pemkot Medan.

Ia telah diperiksa oleh Inspektorat Medan dan Tim Adhoc.

"Yang bersangkutan sudah selesai pemeriksaan di Inspektorat, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait sanksi disiplin berat telah disampaikan ke Tim Pemeriksa Adhoc Pemkot Medan," jelas Plt Kepala Inspektorat, Habibie Adhawiyah, pada Senin (23/6/2025).

Habibie menambahkan, sanksi disiplin berat dapat berupa pencopotan dari jabatan, penurunan pangkat, atau pencopotan dari status ASN.

Endang dianggap telah melanggar kode etik ASN dan mencoreng nama baik instansi Pemkot Medan.

Tim Adhoc yang dibentuk oleh BKPSDM Kota Medan terdiri dari gabungan beberapa instansi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved