Modus Sistematis Mantan Kades Gelapkan Dana Desa Miliaran Rupiah

Ulah seorang kepala desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ini benar-benar keterlaluan.

Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
KORUPTOR - Ulah seorang kepala desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ini benar-benar keterlaluan. Bagaimana tidak, Ia nekat menggelapkan anggaran dana desa hingga miliaran rupiah. 

TRIBUNMADURA.COM - Ulah seorang kepala desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ini benar-benar keterlaluan.

Bagaimana tidak, Ia nekat menggelapkan anggaran dana desa hingga miliaran rupiah.

Tetapi kejahatannya terbongkar.

Ia kini berhadapan dengan hukum.

Samsul bin Simin (47), mantan Kepala Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa yang merugikan negara hingga Rp 1,18 miliar.

Kasus ini terbongkar setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres OKI melakukan penyelidikan mendalam terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, menjelaskan, selama menjabat sebagai kepala desa periode 2015-2021, Samsul diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengelola seluruh dana desa seorang diri, tanpa melibatkan tim pelaksana teknis (TPTPK).

Modus yang digunakan tersangka terbilang sistematis.

Ia tidak mengalokasikan dana sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten OKI, terungkap adanya sejumlah proyek fisik maupun nonfisik fiktif.

Anggaran untuk proyek-proyek tersebut tetap dicairkan, tapi tidak pernah direalisasikan di lapangan.

"Kami tidak akan menoleransi kasus korupsi, terutama yang menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Eko, Selasa (5/8/2025).

Atas perbuatannya, Samsul dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polres OKI juga telah menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat dakwaan.

Samsul saat ini telah ditahan di Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved