Berita Pamekasan

Peserta JKN di Madura Bisa Pindah FKTP Lewat Mobile JKN, Bisa Pilih Sesuai Domisili

BPJS Kesehatan terus mendorong pemanfaatan layanan berbasis digital untuk mempermudah peserta Jaminan Kesehatan

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Kuswanto
BISA PILIH DOMISILI: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (12/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 


TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - BPJS Kesehatan terus mendorong pemanfaatan layanan berbasis digital untuk mempermudah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mengakses administrasi. 

Salah satunya adalah layanan p indah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) secara daring melalui Aplikasi Mobile JKN. 

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi peserta JKN tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan menjelaskan bahwa pindah fasilitas kesehatan dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja, asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku. 

Menurut Nuzul, layanan ini hadir untuk menjawab kebutuhan  peserta yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan dekat dengan domisilinya.

“Peserta hanya cukup membuka aplikasi Mobile JKN, kemudian pilih menu Ubah Data Peserta dan lanjutkan ke opsi Ubah Faskes. Setelah itu, sistem akan menampilkan daftar FKTP sesuai dengan wilayah yang dipilih peserta. Peserta dapat memilih FKTP yang diinginkan, lalu tinggal menyimpan perubahan tersebut. Proses ini lebih praktis dan dapat dilakukan dari rumah,” ujar Nuzul saat ditemui di ruangannya, Selasa (12/8/2025).

Nuzul menambahkan, kemudahan ini memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam hal efisiensi waktu dan biaya. 

Peserta tidak perlu antre di kantor BPJS Kesehatan, karena semua proses dapat dilakukan secara mandiri melalui ponsel.

“Dengan layanan ini, peserta tidak lagi harus menempuh jarak yang jauh untuk mengurus administrasi pindah FKTP dan tidak harus izin bekerja. Ini merupakan bagian dari transformasi digital BPJS Kesehatan yang berfokus pada kemudahan layanan.” tambah Nuzul.

Selain itu Nuzul menghimbau agar masyarakat mulai beradaptasi menggunakan kanal layanan berbasis digital yang telah disediakan. 

Menurutnya, pemanfaatan teknologi sangat sesuai dengan era sekarang.

“Kami mengajak seluruh peserta JKN khususnya di wilayah Madura untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi Mobile JKN. Selain untuk pindah FKTP, aplikasi ini juga menyediakan berbagai fitur lain seperti, melihat riwayat layanan kesehatan, cek tagihan iuran, hingga antrean online di fasilitas kesehatan. Semua ini untuk memudahkan peserta JKN untuk mendapatkan layanan yang mudah dan cepat,” pesan Nuzul.

Nuzul juga menjelaskan bahwa l ayanan pindah FKTP secara dari ng berlaku bagi semua segmen p eserta JKN, baik Pekerja Pener ima Upah (PPU), Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima  Upah (PBPU) atau bukan pekerja(BP) yang dibayarkan oleh Pemerinta h Daerah (Pemda) dapat pindah FKTP sesu ai dengan domisili.

Namun bagi peserta JKN yang merupakan anggota  TNI/Polri aktif belum dapat me lakukan pindah FKTP pad aplikasi Mobile JKN, akan tetapi anggota kelua rganya dapat melakukan pindah  FKTP melalui aplikasi Mobile JKN.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved