Berita Viral

Awalnya Saksi, Nasib Dosen UGM Jadi Tersangka Korupsi Rp7 Miliar: Beli Kakao tapi Tak Ada Wujudnya

Dosen ini ditetapkan sebagai tersangka usai cukup terbukti melakukan korupsi hingga merugikan tujuh miliar.

Editor: Mardianita Olga
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
DOSEN KORUPSI - Direktur Pengembangan Usaha (PU) sekaligus dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) ditangkap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) karena diduga terlibat korupsi hingga Rp7,4 miliar. Berawal dari saksi, kini HU menjadi tersangka. 

Mereka dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggunakan tiga mobil.

Pihak kecamatan, mulai pegawai hingga sekretaris camat, tak tahu menahu soal penangkapan itu saking mendadaknya.

Kini terkuak bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar alias pungli yang dilakukan oleh salah satu kades.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Itu pun sudah terjadi bertahun-tahun lamanya dengan menarik Rp7 juta dari setiap kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung.

Menurut Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan, Adhryansah, para tersangka adalah Kepala Kades Padang sekaligus Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung dan Kades Muara Dua Junidi Suhri yang menjadi bendahara forum.

Baca juga: 23 Sosok Kades dan Camat di Sumsel Kena OTT Kejari, Dibawa Pakai 3 Mobil, Saksi Sampai Kaget

“Benar, hari ini kami menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang terungkap dalam OTT di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat,” ujar Adhryansah dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).

Penarikan Rp7 juta itu diduga berasal dari anggaran dana desa (ADD) dengan dalih biaya operasional forum, kegiatan sosial, dan silaturahmi ke instansi pemerintah.

Untuk periode awal tahun ini, masing-masing kades sudah menyetor Rp3,5 juta, dikumpulkan oleh Junidi Suhri sebagai bendahara.

Namun, tak semua kepala desa menyanggupi ‘iuran’ itu.

“Uang yang diberikan oleh Kades tersebut terindikasi dari anggaran dana desa yang masuk dalam keuangan negara. Terkait permintaan uang Rp 7 juta ini tidak seluruh kades memenuhinya,” kata Adhryansah, melansir dari Kompas.com.

Dalam penggerebekan, Kejari Lahat juga menyita uang tunai Rp65 juta yang disebut-sebut akan diserahkan ke oknum aparat penegak hukum (APH). 

Baca juga: 16 Hari Jadi Tersangka, Kades di Pulau Kangean Sumenep Belum Juga Ditahan

Saat ditanya lebih lanjut soal institusi dari oknum APH yang dimaksud, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan lebih jauh. 

“Lagi dikembangkan jadi mohon sabar. Jangan terlalu cepat menuduh dengan fakta yang tidak cukup,” ujarnya.

Sebagai tambahan, keterlibatan Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lahat dan oknum ASN Kecamatan Pagar Gunung yang terjaring OTT akan diselidiki.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved