Berita Viral

Beda Reaksi DPR RI dan Negara Lain soal Tunjangan: Adies Ngaku Kurang, di Swedia Merasa Tak Pantas

Bukan gaji, anggota DPR RI ternyata menerima kenaikan tunjangan. Hal ini lalu dibandingkan dengan anggota DPR Swedia.

Editor: Mardianita Olga
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
ANGGOTA DPR RI - Potret anggota DPR RI mengikuti sidang Rapat Paripurna DPR RI ke-29 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Per periode 2024-2029, tunjangan DPR RI naik. Jika ditotal dengan gaji, per bulan para wakil rakyat akan menerima Rp100 juta per bulan. 

TRIBUNMADURA.COM - Tunjangan DPR RI periode 2024-2029 naik menuai pro dan kontra di kalangan publik.

Tunjangan tersebut naik dari Rp58 juta ke Rp69 juta hingga Rp70 juta.

Meski gaji tidak naik, mereka tetap menerima jumlah fantastis, yaitu Rp100 juta per bulan.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

"Kalau dulu gaji kawan-kawan itu terima total bersihnya sekitar Rp 58 (juta), mungkin dengan kenaikan, gaji tidak naik ya, saya tegas sekali, gaji tidak naik. Tunjangan makan disesuaikan dengan indeks saat ini, mungkin terima hampir Rp 69 sampai 70 (jutaan)," ujar Adies, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025), melansir Kompas.com.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Baca juga: Keluhkan Aturan Royalti, Kondektur Bus Kritik Halus DPR: Isinya Penyanyi dan Artis

Dalam kesempatan itu, Adies kembali menekankan bahwa gaji DPR tidak naik.

Menurut dia, gaji anggota DPR sebenarnya sekitar Rp 7 juta, jika tidak ditambah dengan berbagai tunjangan lainnya.

"Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp 12 juta, dan ada kenaikan sedikit dari Rp 10 (juta) kalau tidak salah. Tunjangan-tunjangan lain juga ada kenaikan sedikit-sedikit, bensin itu sekitar Rp 7 juta yang tadinya kemarin sekitar Rp 4-5 juta sebulan," papar dia.

Untuk bensin, Adies menyebut bahwa sebenarnya tunjangan yang diberikan kurang.

Sebab, dia mengeklaim mobilitas anggota DPR sebenarnya lebih dari itu.

Meski begitu, Adies tetap berterima kasih kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani karena telah menaikkan tunjangan anggota DPR.

"Jadi, yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras, telur juga naik, mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi, dinaikkan dan ini juga kami ucapkan terima kasih dengan kenaikan itu," kata Adies.

Baca juga: Kronologi Mobil Anggota DPR RI Gus Alam Tabrak Truk di Tol Pemalang-Batang, 2 Orang Meninggal

Adies Kadir saat menjabat sebagai anggota DPR RI,  mengunjungi Rutan Klas I Surabaya, Minggu (14/4/2019).
Adies Kadir saat menjabat sebagai anggota DPR RI, mengunjungi Rutan Klas I Surabaya, Minggu (14/4/2019). (ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM)

"Tapi, dengan gaji yang kurang lebih Rp 69 juta per bulan, dengan kondisi ekonomi Jakarta yang sekarang, kawan-kawan di DPR juga memaksimalkan apa yang didapat untuk bekerja dengan baik. Walaupun gaji sudah 20 tahun juga belum, 15 tahunan juga tidak naik, tetapi karena situasi seperti ini, anggota juga memahami dengan efisiensi," imbuh dia.

Dilansir dari Kontan (19/8/2025), berikut rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR (bukan pimpinan DPR atau ketua):

  • Gaji pokok: Rp 4.200.000
  • Tunjangan suami/istri: Rp 420.000 (10 persen dari gaji pokok)
  • Tunjangan anak: Rp 168.000 (2 persen dari gaji pokok, maksimal 2 anak)
  • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal 4 jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  • Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
  • Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
  • Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000.

Berbeda dengan Adies, anggota DPR Swedia, Per-Arne Hakansson justru merasa tak pantas diistimewakan lewat tunjangan.

Melansir dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh politikus dari Partai Sosial Demokrat kepada jurnalis BBC News Indonesia, Claudia Wallin pada 2019.

"Kami ini tak berbeda dengan warga kebanyakan. Tugas utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistemewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi," kata ujar Per-Arne Hakansson, anggota DPR dari Partai Sosial Demokrat kala itu.

"Yang membuat kami istimewa adalah kesempatan untuk ikut menentukan kebijakan negara," imbuhnya, sebagaimana dilansir BBC News Indonesia pada 5 Juni 2019.

Baca juga: DPR Sahkan Revisi UU TNI Jadi Undang-Undang, Berikut 3 Poin Perubahan yang Perlu Diketahui

Semua anggota DPR Swedia tidak mendapatkan mobil dinas atau tunjangan untuk membeli mobil.

Parlemen hanya punya tiga mobil dinas, Volvo S80, dan ini hanya diperuntukkan untuk ketua dan tiga wakilnya dan hanya boleh dipakai untuk tugas-tugas parlemen.

Untuk urusan mobilitas, anggota DPR boleh menggunakan semua trasportasi umum secara cuma-cuma.

Saat ditanya soal mobil dinas, seorang pejabat mengaku tak mendapat fasilitas itu.

"Kami bukan perusahaan taksi," kata pejabat parlemen, Rene Poedtke.

Ia menjelaskan, tiga mobil dinas tak boleh dipakai untuk mengantarkan anggota DPR dari kantor ke rumah.

Satu-satunya pejabat tinggi negara yang punya mobil dinas adalah Perdana Menteri Stefan Lofven.

Anggota DPR Swedia menerima gaji sekitar 6.900 dollar AS atau sekitar Rp 98 juta per bulan kala itu, setengah dari anggota Kongres Amerika Serikat yang menerima gaji 14.000 dollar AS.

Gaji rata-rata di Swedia saat itu adalah 2.800 dollar AS atau sekitar Rp 40 juta per bulan.

Anggota DPR yang mewakili daerah pemilihan di luar ibu kota Stockholm boleh mengeklaim semacam tunjangan harian yang besarannya sekitar 12 dollar AS atau setara dengan Rp 171.000.

Di Stockholm, uang itu hanya bisa dipakai untuk membeli makanan sederhana.

Di Swedia, tidak semua anggota parlemen mendapatkan tunjungan rumah.

Tunjangan itu hanya diperuntikan bagi anggota yang berasal dari luar Stockholm dan hanya berbentuk apartemen sempit.

Anggota DPR Per-Arne Hakansson mengatakan, apartemen yang ia tempati hanya punya satu kamar dengan luas keseluruhan tak lebih dari 46 meter persegi.

Apartemen yang ditempati Hakansson termasuk lapang.

Properti milik negara biasanya berbentuk studio --jenis apartemen tak berkamar-- dengan ukuran sekitar 16 meter persegi.

Di studio ini hanya ada satu tempat tidur. Tidak ada mesin cuci atau mesin pencuci piring.

Baca juga: Beda Sikap Jokowi dengan Pejabat Negara Lain soal Ijazah Palsu, Pejabat Jepang Mundur, Jokowi Beda

Penginapan hanya diperuntukkan untuk anggota DPR. Pasangan atau anggota keluarga yang menginap harus membayar.

Jika pasangan ingin tinggal di properti ini, ia harus membayar setengah dari biaya sewa, yang uangnya masuk ke kas negara.

"Tunjangan hanya semata-mata untuk anggota DPR, bukan untuk pasangan atau anggota keluarga yang lain," kata pejabat parlemen Anna Aspegren saat itu.

Jika tak ingin tinggal di apartemen mungil ini, para anggota boleh menyewa properti lain dengan syarat uang sewanya tak melebihi 820 dollar AS (sekitar Rp 11,6 juta) per bulan.

Untuk ukuran Stockholm, tunjangan uang sewa ini tergolong rendah.

Di masa lalu, tidak ada apartemen dinas bagi anggota dan banyak dari mereka yang biasanya menginap di kantor, yang ukurannya rata-rata 15 meter persegi.

Para anggota DPR Swedia dilarang merekrut staf pribadi atau tenaga ahli.

Tapi ada tunjangan untuk menggunakan semacam "staf pendukung atau tenaga ahli bersama" yang disediakan bagi anggota yang memerlukan.

Di pemerintah lokal, upaya penghematan lebih besar lagi.

Sekitar 94 persen anggota dewan kota atau dewan daerah tak menerima gaji kecuali bagi mereka yang masuk menjadi anggota komite eksekutif, yang menerima gaji baik karena bekerja penuh waktu atau paruh waktu.

Mengapa demikian?

"Ini adalah pekerjaan sukarela yang bisa kita lakukan di waktu senggang kita," kata anggota dewan kota Stockhom, Christina Elffors-Sjodin.

Situasi pada 2019 lalu tampaknya tak begitu berubah hingga sekarang.

Dalam situs resmi Sveriges Riksdag, yakni lembaga legislatif nasional dan badan pengambil keputusan tertinggi di Swedia, masih tertuang sejumlah kebijakan yang mendorong para anggota untuk berperilaku sederhana.

Misalnya dalam kebijakan perjalanan resmi para anggota, semua didorong untuk memilih alat transportasi termurah.

"Para anggota dapat memutuskan sendiri perjalanan dinas mana yang akan mereka lakukan di Swedia, dan alat transportasi mana yang paling tepat. Ketika memilih alat transportasi, anggota harus mempertimbangkan biaya, waktu tempuh, dan dampak lingkungan dari perjalanan tersebut. Aspek keamanan juga harus dipertimbangkan. Anggota yang memilih alat transportasi selain yang termurah, harus dapat memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan," tulis dalam situs Sveriges Riksdag, sebagaimana diakses Kompas.com pada Minggu (6/10/2024).

Disebutkan lebih lanjut, semua anggota parlemen berhak mendapatkan tiket kereta tahunan, termasuk jumlah perjalanan yang tidak terbatas.

Tiket kereta api hanya dapat digunakan untuk perjalanan resmi atas nama Riksdag atau untuk urusan negara lainnya.

Anggota juga berhak menggunakan perjalanan udara.

Ketika memanfaatkan perjalanan udara di Swedia, para anggota secara umum harus menggunakan kelas ekonomi.

"Anggota yang melakukan perjalanan jauh dari rumah mereka ke Riksdag atau yang, karena alasan lain, secara teratur perlu melakukan perjalanan udara, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan tiket perjalanan udara tahunan," tulis Sveriges Riksdag.

Selama perjalanan dinas, anggota parlemen Swedia diarahkan untuk dapat menggunakan mobil sendiri.

"Biaya yang dikeluarkan sebesar 38 krona Swedia per 10 kilometer, di mana 25 krona Swedia dibebaskan dari pajak. Jika perlu, anggota dapat menyewa mobil untuk perjalanan dinas mereka," tulis Sweriges Riksdag.

Mereka juga diarahkan untuk memanfaatkan transportasi umum. 

Baru ketika tidak ada transportasi umum atau jika ada alasan khusus, anggota DPR Swedia dapat memperoleh penggantian biaya untuk perjalanan dengan taksi.

"Alasan khusus misalnya termasuk barang bawaan yang berat, menghemat waktu atau alasan medis," jelas Sweriges Riksdag.

----- 

Berita viral dan berita seleb lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved