Berita Viral

Sudah Bunuh 9 Orang Sampai Dipenjara di Nusakambangan, Dukun Ibin Berulah Lagi: Kali Ini Pasutri

Dukun Ibin seolah tak kapok. Setelah bebas dipenjara 20 tahun di Nusakambangan, dia kembali merenggut nyawa pelanggannya.

Editor: Mardianita Olga
Kompas.com/Humas Polres Pemalang/Muchamad Dafi Yusuf
DUKUN PEMBUNUH - Dukun Ibin (kanan) ditahan, Rabu (20/8/2025), karena telah meracun pasangan suami dan istri menggunakan kopi sianida (kiri). Sebelum ini, dia sempat merenggut nyawa 9 orang di Tegal dan dipenjara 20 tahun di Nusakambangan. 

Tujuh tahun lamanya, seorang petani berusia 40 tahun ini tidak berkutik saat polisi menangkapnya pada hari Jumat (20/10/2023) pukul 18.00 WIB.

"DPO atas nama JB ini ditangkap di Jalan Raya Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang Sumenep," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (23/10/2023).

Peristiwa itu terjadi pada tanggal 19 Januari 2017 sekira pukul 05.00 WIB tepat dibelakang kandang milik Samsul Dusun Candi Desa Badur Kecamatan Batuputih.

Saat itu ditemukan sesosok mayat bernama SH (60) asal Dusun Candi Desa Badur dengan konsisi luka pada bagian leher belakang robek hingga nyaris putus akibat sabetan benda tajam.

Selain itu, luka robek pada pelipis kirinya sekitar 2x1 cm.

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Gegara Dituduh Dukun Santet di Sampang Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Tersangka JB (40) asal Dusun Munggok Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep saat ditangkap polisi, pada hari Jumat (20/10/2023) pukul 18.00 WIB.
Tersangka JB (40) asal Dusun Munggok Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep saat ditangkap polisi, pada hari Jumat (20/10/2023) pukul 18.00 WIB. (TribunMadura/ Ali Hafidz)

"Motif pelaku membunuh korban SH karena dendam, keluarga tersangka JB meninggal dunia yang diduga disantet oleh korban SH. Sehingga tersangka berniat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka JB dijerat dengan pasal 340 subs 338 KUHP subs 351 ayat (3) KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ungkapnya.

----- 

Berita viral dan berita seleb lainnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved