Berita Pamekasan

Tampang Pria yang Tusuk Nenek Renta di Pamekasan, Dendam Jadi Pembakar Niat Jahat

Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan, Madura menangkap terduga pelaku penganiayaan i

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Kuswanto
RAJA TEGA-R, pelaku penusukan saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Kamis (21/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan, Madura menangkap terduga pelaku penganiayaan inisial R (32 th), warga Dusun Tabugeh, Desa Montok, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Tersangka R diamankan Polisi kurang dari 24 jam setelah adanya laporan penganiayaan terhadap korban inisial SB (58th) warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah toko Aarau rumah milik korban di Desa Grujugan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Mendapati kejadian tersebut, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan di karena kan pelaku yang melakukan penganiayaan belum diketahui identitasnya.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi dan identitas pelaku.

Tidak butuh waktu lama, setelah mendapati identitas pelaku, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan langsung bertindak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku R.

“Pelaku R diamankan di rumahnya Dusun Tabugeh, Desa Montok, Kecamatan Larangan, Pamekasan pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB,” kata AKP Jupriadi, Kamis (21/8/2025).

Dari hasil interogasi awal petugas, pelaku R melakukan penganiayaan terhadap korban SB dengan cara datang ke rumahnya menggunakan sepeda motor Scoopy warna putih dengan membawa sebilah pisau dapur yang disimpan di dalam saku celananya.

Kemudian R langsung melakukan penganiayaan terhadap korban SB dan usai melakukan penganiayaan, pelaku R melarikan diri.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian leher, perut, paha dan telunjuk.

“Motif dari kasus penganiayaan tersebut karena dendam sejak setahun lalu, akibat pelaku di caci maki oleh korban,” ujar AKP Jupriadi.

Sementara ini, kondisi korban masih menjalani perawatan di RSU Mohammad Noer Pamekasan dan dalam kondisi kesehatan yang mulai membaik.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas,1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol M 3460 CG, sebilah pisau dapur dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat, sepasang sandal berwarna hitam dengan tali sandal berwarna hijau dan sebuah helm berwarna hitam kombinasi merah putih.

Tersangka terancam dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP karena melakukan perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved