Berita Pamekasan

Polres Pamekasan Tak Mampu Jalankan Tugasnya soal Diversi Kasus Bullying  Terhadap Siswi SMP

Polres Pamekasan, Madura tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara dugaan perundungan yang menimpa S, sisiwi SMPN 2 Pademawu.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Kuswanto
TAK MAMPU JALANKAN TUGAS:Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi saat diwawancara di ruang kerjanya perihal kasus dugaan perundungan anak yang terjadi di SMPN 2 Pamekasan, Madura, Jumat (22/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara dugaan perundungan yang menimpa S, sisiwi SMPN 2 Pademawu.

Pelimpahan perkara kasus yang sempat viral ini akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Pamekasan setelah sebelumnya gagal dilakukan diversi dengan terduga keluarga korban dan pelaku.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi menjelaskan, Polres Pamekasan telah melakukan diversi atau upaya pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan formal ke proses di luar peradilan pidana, yang bertujuan untuk mencapai keadilan restoratif.

Namun upaya diversi ini tidak berhasil.

Karena tidak berhasil, nantinya berkas perkara kasus ini akan dilimpahkan ke Kejari Pamekasan atau ke jaksa penuntut umum.

“Diversi kemarin di Polres Pamekasan sudah dilakukan, namun tidak berhasil. Saat ini berkas perkara masih dalam tahap pemberkasan,” kata AKP Jupriadi, Jumat (15/8/2025).

Menurut AKP Jupri, proses hukum kasus dugaan perundungan ini tetap berlanjut sesuai tahapan.

Dia memastikan jika pemberkasan sudah lengkap, maka kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk ditangani lebih lanjut.

“Mulai tahap satu hingga P21. Setelah itu baru dilimpahkan ke kejaksaan untuk diversi kedua,” jelas Jupriadi.

Dalam mediasi tersebut hadir keluarga pelapor dan terlapor, UPTD PPA, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Peksos Sakti dari Dinas Sosial, kepala sekolah, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan.

“Kalau sudah P21, kewenangan ada di Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan diversi berikutnya,” pungkasnya.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved