Berita Viral

Untung Nasib Kades Tak Dipolisikan Usai Rudapaksa Remaja: Dimaafkan, Dinikahkan, Tetap Menjabat

Kades beristri ini sempat digerebek warga karena berbuat tindakan asusila terhadap remaja berusia 16 tahun.

Editor: Mardianita Olga
Tribun Sumsel/Dok. Warga
KASUS RUDAPAKSA - Kepala Desa Beringin Dalam, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, merudapaksa remaja putri. Meski begitu, dia terlepas dari konsekuensi setelah dimaafkan oleh keluarga korban. Dia bahkan tetap menjabat sebagai kades. 

Pernikahan dengan remaja putri ini merupakan janji sucinya yang kedua kali.

Pria berusia 40 tahun itu diketahui telah beristri.

Setelah kasus ini mencuat, Desa Beringin Dalam terpantau kondusif.

Selain terhindar dari pidana, VO juga tetap menjabat sebagai kepala desa.

"Yang jelas kami sudah mengarahkan untuk melapor polisi. Namun pihak keluarga punya keputusan lain," pungkas Rangga.

Kasus rudapaksa juga terjadi di Pulau Bawean Gresik, Jawa Timur.

Pria berinisial AM merudapaksa seorang anak-anak berusia 11 tahun hingga hamil.

Pria asal Pulau Bawean Gresik ini sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik.

Baca juga: Tabiat Kades Heni Tersenyum Usai Korupsi Rp500 Juta dari Jual Aset Desa, Terancam 5 Tahun Penjara

REMAJA DICABULI HAMIL - Tampang AM saat dikeler di ruangan Satreskrim Polres Gresik, Kamis (21/8/2025).
REMAJA DICABULI HAMIL - Tampang AM saat dikeler di ruangan Satreskrim Polres Gresik, Kamis (21/8/2025). (istimewa)

Perbuatan bejat ini dilakukan saat korban pulang mengaji.

AM ini adalah tetangga korban. Perbuatan bejat dilakukan sejak bulan Februari 2025. Hingga akhirnya korban hamil, dan keluarga korban melapor ke Polisi.

"Sudah kami tetapkan tersangka, AM dan sudah ditahan," tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kamis (21/8/2025).

Tersangka AM dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Ingat Eko Lapor Sound Horeg Malah Diteror? Berakhir Damai, Kades Siap Bantu Pindah Kalau Terganggu

Selama ini, korban diancam untuk tidakk bercerita. Modus yang digunakan AM untuk memperdaya korban adalah dengan memberi iming-iming uang, sebesar Rp 50 ribu.

Perbuatan ini terbongkar ketika korban merasa tidak enak badan, dibawa orang tua korban periksa, hasilnya, korban hamil.

"Korban sampai hamil," singkat Abid.

Diketahui, korban yang masih berusia 11 tahun ini hamil dengan usia kandungan empat bulan.

----- 

Berita viral dan berita seleb lainnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved