Berita Viral

8 Bulan Jadi Kapolres, Perwira Polisi Dicopot Usai Berseteru dengan Anggota DPD

Baru delapan bulan menjabat Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur, sosok perwira menengah polisi dicopot setelah berseteru

Editor: Taufiq Rochman
Kolase Tribun Madura
DICOPOT - Baru delapan bulan menjabat Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur, sosok perwira menengah polisi dicopot setelah berseteru dengan anggota DPD RI yang juga tokoh masyarakat adat Dayak. 

"Tapi respons beliau (AKBP Dody) sangat keras. Ini bukan cara seorang pemimpin,” ujar Henock dalam unggahan media sosialnya.

Siapa AKBP Dody Surya?

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) adalah pangkat di jajaran Perwira Menengah (Pamen) Polri, berada di atas Komisaris Polisi dan di bawah Komisaris Besar Polisi.

Lambangnya berupa dua bunga melati emas, dan pangkat ini setara dengan Letnan Kolonel (Letkol) di TNI.

AKBP Dody Surya Putra lahir di Tapanuli Utara pada tahun 1983. Ia meraih gelar sarjana dari Universitas Bhayangkara dan melanjutkan studi Magister Hukum di Universitas Balikpapan.

Riwayat Jabatan AKBP Dody Surya

2013: Kasat Reskrim Polres Kukar (7 bulan)
Januari 2025: Dilantik sebagai Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar)
Agustus 2025: Dicopot dan dimutasi ke Baharkam Polri sebagai Kasubbagkermalat Bagkerma Robinopsnal

Rotasi Jabatan dan Pengganti Dody Surya

Polda Kaltim telah menunjuk AKBP Khairul Basyar sebagai pengganti Kapolres Kukar.

Sebelumnya, Khairul menjabat Kapolres Berau, yang kini diisi oleh AKBP Ridho Tri Putranto.

“Rotasi jabatan itu dari Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra, digantikan oleh AKBP Khairul Basyar. Sedangkan Kapolres Berau kini dijabat AKBP Ridho Tri Putranto,” terang Yuliyanto.

Pencopotan dari jabatan Kapolres memiliki dampak besar terhadap posisi strategis dalam institusi Polri:

Mutasi ke Baharkam Polri bukan rotasi rutin, melainkan sebagai bentuk penanganan atas pelanggaran disiplin dan etik.

Statusnya kini administratif, tanpa lagi memiliki kewenangan komando operasional.

Jika terbukti bersalah, AKBP Dody berpotensi mendapatkan sanksi berat seperti penundaan promosi, penempatan non-struktural, bahkan pemecatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved