TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Selain mencabut izin operasional, Pemkot Blitar juga menghapus daftar perusahaan karaoke Maxi Brillian di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar.
Dengan begitu, karaoke Maxi Brillian yang terletak di Jalan Semeru, Kota Blitar itu, ditutup secara permanen.
"Wali Kota Blitar melalui dinas perizinan mengeluarkan surat keputusan pencabutan izin operasional karaoke Maxi Brillian. Selain itu, Pemkot juga menghapus daftar perusahaan tempat karaoke itu," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari setelah penyegelan, Jumat (21/12/2018).
Juari mengatakan, pencabutan izin operasional tempat karaoke itu merupakan tindak lanjut dari penggerebekan Polda Jatim.
• Tusuk dan Pukul Anak Kandung Sendiri, Ayah di Malang Terancam 5 Tahun Kurungan Penjara
Dalam penggerebekan itu, Polda Jatim menemukan aktivitas asusila di salah satu room di tempat karaoke itu.
Temuan dari Polda Jatim itu membuat masyarakat resah, bahkan, sejumlah ormas Islam juga melakukan audensi ke dewan terkait masalah itu.
Hasil dari audensi, DPRD mengeluarkan surat rekomendasi untuk Wali Kota agar secepatnya menutup karaoke Maxi Brillian.
"Secara resmi, kami sudah menerima surat rekomendasi dari dewan. Setelah dibahas secara internal, Pemkot mengeluarkan keputusan mencabut izin operasional tempat karaoke itu dan hari ini dilakukan penyegelan" ujar Juari.
• Natal dan Tahun Baru, Polres Kediri Kota Berburu Sepeda Motor Knalpot Brong
Dikatakannya, petugas Satpol PP menyegel dua titik di tempat karaoke itu, yakni di pintu masuk lobi dan di pintu gerbang masuk halaman tempat karaoke.
"Setelah penyegelan, kami akan terus mengawasi tempat karaoke ini. Termasuk, kami juga akan mengevaluasi keberadaan tempat karaoke lainnya," katanya.
Sebelumnya, petugas Satpol PP Kota Blitar menyegel karaoke Maxi Brillian, Jumat (21/12/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.
• Bawaslu Tuban Tertibkan Bahan Kampanye Capres-cawapres pada Mobil Penumpang Umum
Penyegelan tempat karaoke itu merupakan tindakan lanjut dari pencabutan izin operasional tempat karaoke itu oleh Pemkot Blitar.
Petugas menyerahkan berita acara penyegelan ke pemilik tempat karaoke kemudian menyegel tempat karaoke itu.
Petugas juga menempelkan stiker penyegelan di pintu masuk lobi tempat karaoke yang berbunyi karaoke itu dalam pengawasan Satpol PP Kota Blitar karena melanggar Perda No 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
• Maxi Brillian Resmi Disegel Satpol PP Kota Blitar, Izin Operasional Tempat Karaoke Segera Dicabut